Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kenderaan yang Tidak Menggunakan TNKB 

- Penulis

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Satuan lalu lintas8 (Satlantas) Polres Morowali kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap Kenderaan Yang Tidak Menggunakan plat nomor kenderaan di Kab Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng),Rabu 12/06/2024.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dari pantauan adanya Kenderaan Yang tidak Menggunakan TNKB atau plat nomor ditemukan di jalan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Polres Morowali tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali kemudian melakukan sosialisasi dan Tindakan tegas Sesuai Aturan yang berlaku.

“Hasil hari ini adalah beberapa Unit kendraan roda empat yang di amankan oleh Satuan Lalulintas Polres Morowali dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali untuk dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kapolre Morowali.

Kapolres Morowali mengatakan bahwa pengendara yang Tidak menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) kita himbau agar dipasang, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya, penertiban Kenderaan Yang Tidak Menggunakan Plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Baca Juga:  Gempa Bumi M 5,1 di Morowali, Polres Morowali Data Kerugian

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolres

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor, Pasal 280 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL, Indonesia Dorong Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia
Diduga Mandi di Laut, Seorang Anak Laki-laki Meninggal Dunia Di Dermaga Bahodopi 
Polres Morowali Laksanakan Pengamanan Ibadah Jumat Agung Tahun 2026
Jaga Kamtibmas, Polres Morowali Utara Amankan  Perayaan Ibadah Jumat Agung 
Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Dampingi Pemasangan Plat Beton Selokan di Desa Fatufia
Danrem 132/Tdl, Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda di Parigi Moutong
Naik Pangkat Wujud Kehormatan dan Kepercayaan Negara atas Kerja Keras Prajurit
Ziarah Penuh Makna, Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari Pimpin Penghormatan di TMP Trikora Jelang HUT ke-80 Persit KCK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 11:29 WIB

Pasca Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL, Indonesia Dorong Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia

Jumat, 3 April 2026 - 10:48 WIB

Diduga Mandi di Laut, Seorang Anak Laki-laki Meninggal Dunia Di Dermaga Bahodopi 

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Polres Morowali Laksanakan Pengamanan Ibadah Jumat Agung Tahun 2026

Jumat, 3 April 2026 - 02:29 WIB

Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Dampingi Pemasangan Plat Beton Selokan di Desa Fatufia

Jumat, 3 April 2026 - 02:06 WIB

Danrem 132/Tdl, Hadiri Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda di Parigi Moutong

Berita Terbaru