Tata Kelola kelembagaan & Keamanan Siber Negara dalam Perspektif Administrasi Publik

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Slamet Riadi Cante ,(FOTO: dok pribadi)


*Tata Kelola kelembagaan & Keamanan Siber Negara dalam Perspektif Administrasi Publik*

Oleh: Slamet Riadi Cante

Pengantar:

Ketika Benteng kekuasaan yang cenderung mengalami keretakan secara Internal maka,  Publik Indonesia kembali dikejutkan oleh skandal tingkat tinggi yang mengguncang jantung kekuasaan pada lembaga eksekutif. Dugaan penyadapan illegal yang menyasar lingkaran Istana Kepresidenan serta sejumlah tokoh elit strategis, dan menyeret beberapa petinggi penting termasuk mantan kepala kepolisian RI , serta pejabat tinggi negara lainnya. Isu tersebut bukan sekadar perkara hukum pidana atau pelanggaran privasi biasa, namun ketika  dilihat dari perspektif Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, peristiwa ini merupakan sebuah indikasi yang menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola kelembagaan dan desain informasi (*information governance*), serta kegagalan mekanisme pengawasan internal dalam birokrasi keamanan negara. Ketika instrumen pemantauan negara yang seharusnya melindungi kedaulatan justru berbalik arah menjadi alat penetrasi kekuasaan, maka terkesan ada yang keliru secara fundamental terhadap arsitektur kebijakan Publik .

*Anomali Kebijakan*

Secara teoretis, kebijakan intersepsi atau penyadapan diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional (*national security*) dan perlindungan hak asasi manusia (*due process of law*). Di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, misalnya, terdapat instrumen normatif seperti Peraturan Kapolri (Perkap) no 5 tahun 2010 yang mengatur tata cara penyadapan agar transparan dan akuntabel.

Namun, temuan Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan sistem *Law full Interception Management System* (LIMS) sepanjang kurung waktu 2025–2026 yang dilakukan tanpa prosedur baku, menunjukkan terdapat dua indikasi masalah besar dalam birokrasi publik:

1 Discretionary Abuse (Penyalahgunaan Diskresi): Pejabat publik seringkali memiliki diskresi (keleluasaan mengambil keputusan), tanpa batasan etik dan kontrol substantif. pada akhirnya diskresi yang dilakukan berubah menjadi tindakan sewenang-wenang (*ultra vires*).

2. Defisit Akuntabilitas Teknologi: Sistem digital dan mahadata (*big data*) dalam birokrasi sering kali luput dari pengawasan silang (*cross-oversight*). Ketika teknologi canggih dipegang tanpa sistem *checks and balances* yang kuat, maka manipulasi dan penghapusan jejak digital (*data scrubbing*) menjadi sangat mudah dilakukan oleh aktor aktor internal.

Dalam teori administrasi publik, hubungan antara Presiden/Negara (sebagai *Principal*) dan aparat penegak hukum/intelijen (sebagai *Agent*) dilandasi oleh delegasi wewenang. Masalah yang terjadi dalam kasus dugaan penyadapan Istana (Agency Loss), karena mereka melakukan untuk kepentingan kelompok atau faksi tertentu di luar mandat institusional. Hal ini tentunya akan

Baca Juga:  Jaga Keamanan  Tetap Kondusif, Babinsa Pererat Silaturahmi  Dengan Warga Binaan 

berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.

*Erosi Kepercayaan Publik (Public Trust)* Kepercayaan publik adalah mata uang utama dalam administrasi publik. Ketika institusi pengawal hukum justru menjadi sumber ancaman keamanan bagi kepala negara dan elit lain, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi akan mengalami kerisis .

Politisasi Birokrasi: dan dugaan operasi senyap yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah menunjukkan gejala *over-politicization* dari elit tertentu di mana batas antara kepentingan negara (*state interest*) dan kepentingan faksional/politik praktis akan menjadi kabur.

 

*Rekomendasi Kebijakan*

 

Perlunya Reformasi total terhadap Tata Kelola keamanan,

agar kasus serupa tidak berulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi stabilitas nasional. Pemerintah dan pembuat kebijakan harus segera mengambil langkah-langkah struktural melalui reformasi kebijakan publik seperti :

1. Melakukan Audit menyeluruh terhadap sistem teknologi Intersepsi nasional: Seluruh infrastruktur teknologi penyadapan dan pemantauan komunikasi (*surveillance systems*) yang dioperasikan oleh lembaga penegak hukum maupun intelijen harus diaudit secara independen oleh lembaga gabungan yang melibatkan unsur masyarakat sipil dan pakar siber.

2. Penguatan Mekanisme *External Oversight* Pengawasan internal birokrasi terbukti memiliki titik rentan konflik kepentingan. Harus ada penguatan fungsi pengawasan eksternal yang independen seperti komisi pengawas kepolisian atau lembaga pengawas intelijen yang memiliki kewenangan memaksa untuk memonitor penggunaan teknologi pemantauan.

3.Pemberlakuan sanksiadministratif dan Pidana merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap para tersangka, perlu dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu . Hal ini penting untuk memulihkan marwah institusi. Selain itu, reformasi birokrasi mutlak dilakukan dengan memperketat SOP perizinan penyadapan yang wajib melalui jalur yudisial (*judicial warrant*).

 

*Penutup*

Isu penyadapan di jantung Istana adalah lonceng peringatan keras bagi tata kelola administrasi publik di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh instrumen kekuasaannya sendiri. Reformasi birokrasi keamanan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak demi memastikan bahwa teknologi negara digunakan secara murni untuk kepentingan publik dan kedaulatan hukum, bukan untuk kepentingan operasi senyap bagi para elit. SEMOGA 🙏

( Penulis ,Pemerhati Kebijakan Publik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mensesneg: Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo  dari Jabatan KSP
Penyadapan Presiden: Jangan Berhenti pada Pelaku, Bongkar dan Benahi Sistem Pengawasan dan Pengamanan Keamanan Negara
Polres Morowali Tangkap Bandar Sabu Di Kawasan PT.IGIP,  Barang Bukti 7,21 Gram
Pemkab Morowali Apresiasi BPKK Kendari, Dorong Penguatan UMKM melalui Talent Innovation Hub Reguler 
Tiga Pengedar Sabu Lewat Aplikasi Server dan Sistem  Tempel, Berhasil Diamankan Polres Morowali 
Kapolres Morowali :  PTDH  Tiga Personel Polres Morowali,  Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri 
 Diduga Sadap Istana , Jenderal Bintang 4 ‘L’ dan Sejumlah Perwiri Tinggi Diamankan Divisi Propam Mabes Polri 
Wabup Iriane Iliyas Tutup Orientasi PPPK 2026:Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Loyalitas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:37 WIB

Mensesneg: Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo  dari Jabatan KSP

Rabu, 4 November 2026 - 10:09 WIB

Penyadapan Presiden: Jangan Berhenti pada Pelaku, Bongkar dan Benahi Sistem Pengawasan dan Pengamanan Keamanan Negara

Rabu, 4 November 2026 - 08:49 WIB

Polres Morowali Tangkap Bandar Sabu Di Kawasan PT.IGIP,  Barang Bukti 7,21 Gram

Rabu, 4 November 2026 - 08:35 WIB

Tata Kelola kelembagaan & Keamanan Siber Negara dalam Perspektif Administrasi Publik

Rabu, 4 November 2026 - 05:20 WIB

Pemkab Morowali Apresiasi BPKK Kendari, Dorong Penguatan UMKM melalui Talent Innovation Hub Reguler 

Berita Terbaru