Lagi, Polres Morowali Berhasil Bekuk Bandar Sabu asal Desa Bahomakmur

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini ( tengah) menunjukkan barang bukti Narkoba  hasil penangkapan  Satresnarkoba Polres Morowali,(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Jajaran Polres Morowali telah berhasil membekuk badar Narkoba asal Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi inisial IKS dengan barang bukti Sabu seberat 201 gram, dan sebelumnya juga telah berhasil menatap bandar Sabu asal Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat.

Tentunya hal ini perlu di berikan asupan jempol kepada jajaran Polres Morowali, dibawah kendali Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini,yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba dalam waktu dekat ini.Selasa(3/11/2026).

Sementara itu ditempat lain Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini membenarkan hal tersebut pada saat konferensi dengan beberapa media di Kantor Polres Morowali.

Disampaikan, bahwa kronologis penangkapan Bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Morowali, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA Personil Satresnarkoba Polres Morowali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Ruko yang berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti laporan tersebut Personel Satresnarkoba Polres Morowali menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Personel Satresnarkoba Polres Morowali tiba di lokasi dan langsung mengamankan IKS, SA, dan SU, kemudian Personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penggeledahan Badan dan sekitar Ruko.

Pada saat melakukan penggeledahan, Personel Satresnarkoba Polres Morowali menemukan 14 (Empat Belas) saset narkotika jenis sabu berukuran kecil dalam penguasaan IKS, dimana saat itu ditemukan 1(satu) saset Narkotika jenis sabu di temukan di saku celana sebelah kanan bagian depan dan 13(Tiga Belas) saset Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam potongan sedotan ditemukan di dalam wadah plastik di atas meja di dalam kamar, kemudian terhadap SA ditemukan 4 (Empat) saset Narkotika jenis sabu berukuran besar yang dikemas didalam kantongan plastik warna ungu, sedangkan SU ditemukan 6 (Enam) saset Narkotika jenis sabu yang sudah diedarkan/tempel di beberapa titik, kemudian terduga beserta barang bukti yang ditemukan di bawah ke polres morowali untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”.Ucap Kapolres Morowali Reza Khomeini.

Lanjut Reze , berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui adanya pembagian peran di antara ketiga orang yang diamankan, dan peran/modus masing-masing:

SA berperan mengambil Narkotika yang di duga sabu dan NEK (DPO) di kota kendari yang jual dengan harga Rp. 38.500.000 (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) setiap saset(Saset Besar) kemudian

SA mencari dan menemukan pembeli yakni HD (DPO) dan IKS yang berdomisili di Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

IKS berperan mengemas dan memasarkan Narkotika yang di duga sabu di wilayah Bahodopi.

SU berperan sebagai kurir yang bertugas menempatkan Narkotika yang diduga sabu di lokasi tertentu dengan menggunakan system tempel.Kata Reza.

Baca Juga:  Polres Morowali Utara gelar Apel siaga Karhutlah

Reza menambahkan, dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan aplikasi/server tertentu untuk menghubungkan proses pemesanan, penempatan barang dan pembayaran.

Kurir yang bertugas melakukan penempelan barang/sabu kemudian mengirimkan informasi lokasi kepada IKS selaku yang mengendalikan transaksi. Setelah pembayaran dikonfirmasi tampilan aplikasi/server akan berubah warna hijau sebagai tanda-tanda transaksi telah terkomfirmasi.

Adanya aktivitas peredaran Narkotika yang diduga menggunakan Aplikasi/Server untuk mengontrol penjualan dimana Server tersebut dibuat langsung oleh IKS dengan Nama Server METEOR dimana pembuatannya membutuhkan waktu selama 59 hari dan server tersebut sudah di gunakan selama 24 hari.

” Penyidik masih melakukan pendalam terhadap penggunaan aplikasi/server tersebut, alur transaksi, komunikasi antar pihak, serata kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika tersebut,” Ujar Reza.

Sementara itu, barang buktinyang ditemukan : berupa 24 (saset) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram, 1 (satu) unit handphone merek iphone wama hitam, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru,1 (satu) unit handphone merek vivo wama hitam,1 (satu) unit handphone merek infinix warna merah muda, 2 (dua) buah wadah plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong beserta pirex,1 (satu) buah botol merek caffino, 7 (tujuh) pack saset cetik bening, 1 (satu) pack sedotan warna merah list putih, 1 (satu) pack sedotan warna kuning list putih, 1 (satu) buah plastik warna ungu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek potensa wama hitam, 13 (tiga belas) saset plastik cetik bening yang disimpan dalam potongan edotan, 6 (enam) saset plastik cetik bening yang disimpan dalam potongan edotan, 1 (satu) saset plastik cetik bening , dan 1 (satu) buah monitor komputer merek samsung, serta 1 (satu) buah cpu komputer bil up. Ungkap Reza

Masih Kata Reza, selanjutnya, Pasal Yang Di Persangkakan Atau Melaggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

1. Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang narkotika Sebagai berikut:

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (2), pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).

” Bahwa untuk pengungkapan Program 100 Hari Kapolri sampai saat ini Sat Resnarkoba Polres Morowali sudah mengungkap Penyalahguna/Rehab sebanyak 20 Orang (Rehab BNNK Morowali), Proses Pidana 7 orang pengedar, Bandar sebanyak 3 Orang (BB 201 Gram) Sabu, serta jumlah barang bukti Yang diamankan keseluruhan sebanyak 302,56 Gram Narkotika Jenis Sabu,” Pungkas Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini.(pri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Lewat Aplikasi Server dan Sistem  Tempel, Berhasil Diamankan Polres Morowali 
Kapolres Morowali :  PTDH  Tiga Personel Polres Morowali,  Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri 
 Diduga Sadap Istana , Jenderal Bintang 4 ‘L’ dan Sejumlah Perwiri Tinggi Diamankan Divisi Propam Mabes Polri 
Wabup Iriane Iliyas Tutup Orientasi PPPK 2026:Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Loyalitas
Ukir Prestasi, Peserta Kominfo-SP Morowali Dominasi Predikat Terbaik Orientasi PPPK 2026
 1.439   Mahasiswa Menerima Bantuan Pemkab  Morowali, Tahap Dua Pencairan Rp17 Miliar 
Wabup Morowali Buka Sosialisasi BOSP 2026: Kelola Dana Secara Transparan dan Akuntabel
Ganti Paspor Baru, Paspor Lama Masih Bisa Disimpan! Simak Penjelasan Imigrasi Morowali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:40 WIB

Tiga Pengedar Sabu Lewat Aplikasi Server dan Sistem  Tempel, Berhasil Diamankan Polres Morowali 

Selasa, 3 November 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Morowali :  PTDH  Tiga Personel Polres Morowali,  Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri 

Selasa, 3 November 2026 - 13:07 WIB

 Diduga Sadap Istana , Jenderal Bintang 4 ‘L’ dan Sejumlah Perwiri Tinggi Diamankan Divisi Propam Mabes Polri 

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

Wabup Iriane Iliyas Tutup Orientasi PPPK 2026:Tekankan Profesionalisme, Integritas, dan Loyalitas

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Ukir Prestasi, Peserta Kominfo-SP Morowali Dominasi Predikat Terbaik Orientasi PPPK 2026

Berita Terbaru