Imigrasi Morowali Ingatkan Pentingnya Menjaga Dokumen Perjalanan,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga paspor dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman guna mencegah risiko kehilangan. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang penting bagi warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga perlu dijaga dan dipastikan keberadaannya, baik saat disimpan maupun ketika bepergian.
Paspor yang tercecer atau hilang dapat menghambat persiapan perjalanan dan mengharuskan pemegangnya mengurus permohonan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak meletakkan paspor sembarangan, tidak meninggalkannya di tempat umum, serta segera menyimpannya kembali setelah digunakan.
Apabila paspor hilang, pemegang paspor perlu melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai salah satu persyaratan penggantian paspor. Pemohon selanjutnya dapat menghubungi Kantor Imigrasi untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tahapan pemeriksaan yang harus dilalui. Persyaratan umum penggantian paspor hilang meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau dokumen pendukung identitas yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penggantian paspor karena hilang dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000, di luar biaya penerbitan paspor pengganti. Namun, ketentuan berbeda dapat berlaku bagi kehilangan yang disebabkan oleh keadaan kahar atau force majeure, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen perjalanan. Kesadaran untuk menyimpan paspor secara aman merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah kehilangan dan menghindari kendala saat dokumen tersebut dibutuhkan.
Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan dokumen perjalanan serta segera menghubungi Kantor Imigrasi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penanganan paspor hilang.(*/pri)














