Satreskrim Polres Morowali, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Nasabah Bank BRI 

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi ,(tengah) pada saat Press Realese, di gedung Satreskrim Polres Morowali, Senin (26/10/2026).(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Bank BRI Unit Bungku, pada Kamis 21 Mei 2026.

Adapun korban Mardiana dengan dua (2) terduga pelaku, AA dan S yang merupakan warga dari Palembang, Sumatera Selatan.Salah satu terduga masih dalam pengejaran kepolisian.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah kartu ATM, Buku BPKB, dua unit hp , 1 unit motor Honda Sonic serta 1 buah flasdisk yang berisikan Rekaman CCTV.

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, saat Press Realese, di gedung Satreskrim Polres Morowali, Senin (26/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar jam 20.00 WITA S menghubungi AA untuk berangkat ke Morowali dengan tujuan merampok.Kemudian pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita keduanya bertemu di Bandara Palembang selanjutnya menuju Surabaya setibanya mereka membeli mobil di dealer untuk digunakan sebagai operasional untuk melakukan perampokan.keduanya menuju stasiun penyeberangan Kapal laut yang berada di Surabaya yang akan menuju Makassar, kemudian mereka berdua setibanya di Makassar AA dan S langsung menuju Kabupaten Morowali menggunakan sepeda motor.Kata Wawan

Lanjutnya, setibanya di Morowali di Kecamanatan Bungku Tengah pada Selasa, 19 Mei 2026 kemudian di tanggal 20 Agustus 2026 pergi untuk memantau situasi di salah satu Bank BRI Cabang Bungku dan Bank Mandiri. Kemudian keduanya memutuskan untuk untuk beraksi di Bank BRI Cabang Bungku.

Keesokan harinya di Tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.20 WITA AA bersama S menuju lokasi dan berbagi tugas.

Kemudian sekitar jam 07.47 WITA Aa melihat seorang perempuan dan Laki2 keluar dari Bank BRI membawa uang tunai didalam kantong plastik berwarna hitam, kemudian keduanya masuk mobil bersama.

Baca Juga:  Subuh Bersama Warga, Kapolres Morowali Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Cegah Karhutla

Selanjutnya terduga pelaku AA dan S mengikuti mobil korban yang kemudian singgah di Masjid Raya Bungku.namun belum bisa melakukan aksinya karena dilokasi tersebut banyak orang. Kemudian korban pergi dan singgah di salah satu Bank BRI Unit Bungku kemudian AA melihat korban membawa sejumlah uang kemudian menuju ke dalam Bank BRI, setelah itu pelaku mendekati mobil dan mengintip kaca kemudian tepatnya pukul 10.30 WITA AA memecahkan kaca mobil tengah menggunakan alat pemecah kaca.setelah kaca pecah mengambil tas berisi uang tunai tersebut kemudian keduanya lari menggunakan motor menuju kota Kendari.

” Uang Tunai yang diambil pelaku sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian AA dan S membagi hasil curian tersebut, dimana AA mendapat sebesar Rp 120.000.000 sementara S mendapat Rp.180.000.000,” ujar Wawan

Setelah, AA mendapatkan uang hasil curian ini selanjutnya membawa uang tersebut untuk disetorkan tunai di BRI link yang berada di kota Kendari yang mana uang tersebut keseluruhannya dimasukkan melalui Rekening milik S.setelah itu S setelah itu S meneruskan uang ini kepada AA

Dari hasil pemeriksaan yang diperoleh bahwa hasil Tindak Pidana Pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online dan mengisap Narkotika, Atas Kejadian ini Korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah).

Adapun Modus operandi ini, Terduga AA dan S melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian berupa uang tunai milik Korban menggunakan kendaraan bermotor dan alat pemecah kaca (safety hammer) di depan Bank BRI Unit Bungku, Desa Marsaoleh Kecamatan Bungku Tengah.AA berperan sebagai pengeksekusi dan S sebagai pilot ( penjemput AA setelah melakukan aksi).

“Atas dugaan perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 477 ayat(1) huruf ( D) dan huruf (G) KUHPidana Subsider Pasal 476 KUHPidana.Ancaman Pidana 7 ( Tujuh) Tahun),” Pungkas Wawan (pri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Uang Nasabah  Bank  BRI Rp300 Juta , Polres Morowali Berhasil Bekuk  Pelaku  
Pimpin Apel Pagi,Wabup Tekankan Kinerja OPD dan Antisipasi Dampak El Niño
Minggu Kasih, Polres Morowali Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
Beberapa raksasa China siap pangkas 50% produksi nikel di Morowali
Minggu Kasih di Pura Agung Bhuana Kertha, Wakapolres Morowali Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali
AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan
Polisi Lakukan Penyelidikan Lakalantas Mobil Dump Truck, Penumpang Meninggal Dunia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Curi Uang Nasabah  Bank  BRI Rp300 Juta , Polres Morowali Berhasil Bekuk  Pelaku  

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pimpin Apel Pagi,Wabup Tekankan Kinerja OPD dan Antisipasi Dampak El Niño

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Satreskrim Polres Morowali, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Nasabah Bank BRI 

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Minggu Kasih, Polres Morowali Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Beberapa raksasa China siap pangkas 50% produksi nikel di Morowali

Berita Terbaru