Satreskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi ,(tengah) pada saat Press Realese, di gedung Satreskrim Polres Morowali, Senin (26/10/2026).(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali- Satreskrim Polres Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Bank BRI Unit Bungku, pada Kamis 21 Mei 2026.
Adapun korban Mardiana dengan dua (2) terduga pelaku, AA dan S yang merupakan warga dari Palembang, Sumatera Selatan.Salah satu terduga masih dalam pengejaran kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah kartu ATM, Buku BPKB, dua unit hp , 1 unit motor Honda Sonic serta 1 buah flasdisk yang berisikan Rekaman CCTV.
Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, saat Press Realese, di gedung Satreskrim Polres Morowali, Senin (26/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar jam 20.00 WITA S menghubungi AA untuk berangkat ke Morowali dengan tujuan merampok.Kemudian pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita keduanya bertemu di Bandara Palembang selanjutnya menuju Surabaya setibanya mereka membeli mobil di dealer untuk digunakan sebagai operasional untuk melakukan perampokan.keduanya menuju stasiun penyeberangan Kapal laut yang berada di Surabaya yang akan menuju Makassar, kemudian mereka berdua setibanya di Makassar AA dan S langsung menuju Kabupaten Morowali menggunakan sepeda motor.Kata Wawan
Lanjutnya, setibanya di Morowali di Kecamanatan Bungku Tengah pada Selasa, 19 Mei 2026 kemudian di tanggal 20 Agustus 2026 pergi untuk memantau situasi di salah satu Bank BRI Cabang Bungku dan Bank Mandiri. Kemudian keduanya memutuskan untuk untuk beraksi di Bank BRI Cabang Bungku.
Keesokan harinya di Tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.20 WITA AA bersama S menuju lokasi dan berbagi tugas.
Kemudian sekitar jam 07.47 WITA Aa melihat seorang perempuan dan Laki2 keluar dari Bank BRI membawa uang tunai didalam kantong plastik berwarna hitam, kemudian keduanya masuk mobil bersama.
Selanjutnya terduga pelaku AA dan S mengikuti mobil korban yang kemudian singgah di Masjid Raya Bungku.namun belum bisa melakukan aksinya karena dilokasi tersebut banyak orang. Kemudian korban pergi dan singgah di salah satu Bank BRI Unit Bungku kemudian AA melihat korban membawa sejumlah uang kemudian menuju ke dalam Bank BRI, setelah itu pelaku mendekati mobil dan mengintip kaca kemudian tepatnya pukul 10.30 WITA AA memecahkan kaca mobil tengah menggunakan alat pemecah kaca.setelah kaca pecah mengambil tas berisi uang tunai tersebut kemudian keduanya lari menggunakan motor menuju kota Kendari.
” Uang Tunai yang diambil pelaku sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kemudian AA dan S membagi hasil curian tersebut, dimana AA mendapat sebesar Rp 120.000.000 sementara S mendapat Rp.180.000.000,” ujar Wawan
Setelah, AA mendapatkan uang hasil curian ini selanjutnya membawa uang tersebut untuk disetorkan tunai di BRI link yang berada di kota Kendari yang mana uang tersebut keseluruhannya dimasukkan melalui Rekening milik S.setelah itu S setelah itu S meneruskan uang ini kepada AA
Dari hasil pemeriksaan yang diperoleh bahwa hasil Tindak Pidana Pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online dan mengisap Narkotika, Atas Kejadian ini Korban mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah).
Adapun Modus operandi ini, Terduga AA dan S melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian berupa uang tunai milik Korban menggunakan kendaraan bermotor dan alat pemecah kaca (safety hammer) di depan Bank BRI Unit Bungku, Desa Marsaoleh Kecamatan Bungku Tengah.AA berperan sebagai pengeksekusi dan S sebagai pilot ( penjemput AA setelah melakukan aksi).
“Atas dugaan perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 477 ayat(1) huruf ( D) dan huruf (G) KUHPidana Subsider Pasal 476 KUHPidana.Ancaman Pidana 7 ( Tujuh) Tahun),” Pungkas Wawan (pri).














