dteksinews, Morowali- Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dijaga dengan baik oleh setiap pemegangnya. Selain menjadi dokumen perjalanan untuk ke luar negeri, paspor juga memuat identitas pemegang yang harus dilindungi dari kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan paspor di tempat yang aman dan memastikan dokumen tersebut berada dalam pengawasan pemiliknya.
Kehilangan paspor bukan hanya dapat menghambat rencana perjalanan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi administratif. Paspor yang hilang dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan PNBP keimigrasian. Biaya beban tersebut merupakan biaya tambahan dan berada di luar biaya penerbitan paspor baru. Selain itu, pemohon yang kehilangan paspor perlu menjalani pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi untuk mengetahui kronologi dan penyebab kehilangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya* , mengimbau masyarakat agar tidak menganggap paspor sebagai dokumen biasa. “Paspor merupakan dokumen negara yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan menyimpan paspor dengan baik. Jangan sampai karena kelalaian, paspor hilang dan kemudian menghambat kebutuhan perjalanan serta mengharuskan pemiliknya melalui proses pemeriksaan kembali,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto* , mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membawa dan menyimpan dokumen perjalanan. “Paspor adalah dokumen resmi yang harus dijaga oleh pemegangnya. Jika terjadi kehilangan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan Kantor Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Masyarakat juga perlu memahami bahwa kehilangan paspor memiliki konsekuensi administratif,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam menjaga dokumen perjalanan. Hindari meninggalkan paspor sembarangan, simpan di tempat yang aman, dan segera laporkan apabila paspor hilang. Ingat, biaya beban kehilangan atau kerusakan paspor merupakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor baru. Jaga paspor Anda, karena kehilangan paspor bukan hanya soal biaya, tetapi juga dapat berdampak pada proses penerbitan paspor berikutnya.(*/pri)














