Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Fauzan Hasan saat pimpin rapat,(FOTO:IST)koordinasi,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta – Percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan pedoman yang jelas dan terpadu.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mematangkan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP).

Pembahasan rancangan pedoman tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Fauzan Hasan.

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pedoman ini juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga terkait pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terdampak. Dengan pembagian peran yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.

Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Baca Juga:  BSKDN Kemendagri Beri Pembekalan Bupati Indramayu, Dorong Kebijakan Berbasis Data dan Bukti 

Restuardy menyampaikan, penyusunan pedoman telah melalui serangkaian pembahasan sejak Juli 2026. Proses tersebut melibatkan Posko Nasional, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Secara substansi, rancangan pedoman mencakup lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman juga mengatur prinsip pelaksanaan, keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen risiko pembangunan nasional.

Terkait Rencana Induk PRRP, Restuardy menjelaskan bahwa Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK. Sementara itu, Rencana Induk PRRP Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan.

Melalui pematangan pedoman ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendorong agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus mendukung penerapan prinsip Build Back Better, Safer and Sustainable dalam proses pemulihan pascabencana.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako
Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!
Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali
Ketum Parpol Asal Solo Diduga Ikut Rapat Rahasia dengan Belasan Jenderal Sebelum Diringkus
Info Valid Dari Bareskrim Polri, Lebih dari 6.000 Nomor Masuk daftar Penyadapan 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 05:06 WIB

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku

Sabtu, 7 November 2026 - 04:59 WIB

Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 04:36 WIB

Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako

Sabtu, 7 November 2026 - 04:26 WIB

Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!

Jumat, 6 November 2026 - 13:21 WIB

Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan

Berita Terbaru