Polres Morowali  Berhasil Tangkap Pengedar 35 Paket Sabu 

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dengan barang bukti 35 Paket Sabu,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu, 26/8/2026 dini hari

Kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi, personel bergerak menuju TKP

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut Iptu Lukman menegaskan, Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta barang bukti lainnya. Barang bukti sabu tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam, di antaranya disembunyikan dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah, serta disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah, bungkus rokok Urban Mild dan sebuah botol deodorant. Tegas Iptu Lukman

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” Tutupnya.

BArang bukti yang diamankan :

1. 35 (tiga puluh lima) saset narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 16,35 gram.

2. 11(sebelas) buah pipet warna merah.

3. 1(satu) buah bungkus rokok mallboro warna merah hitam.

4. 1(satu) buah bungkus rokok urban mild.

5. 1(satu) buah botol deodorant.

6. 1(Satu) unit Handphone Merk vivo warna hitam

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika

Saat ini terduga pelaku serta barang bukti telah diamankan diMapolres Morowali guna proses hukum lebih lanjut.(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta
Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026
Semarak Tanwir Muhammadiyah, TK ABA se-Kota Palu Ikuti Lomba Mewarnai Logo
Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK
Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan
60 Persen Pekerja IMIP Gen Z, Ruang bagi Angkatan Produktif
Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Tersedia Babinsa 1311-09 Bahodopi Rutin Pantau Di Wilayah Binaan 
Presiden Prabowo  Menerima Menteri Kebudayaan,  Bahas Usulan Gelar Pahlawan Nasional 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:27 WIB

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 5 November 2026 - 05:27 WIB

Wabup Iriane Lepas Kontingen Morowali Ikuti Festival LASQI Tingkat Provinsi Sulteng 2026

Kamis, 5 November 2026 - 04:32 WIB

Semarak Tanwir Muhammadiyah, TK ABA se-Kota Palu Ikuti Lomba Mewarnai Logo

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Sejumlah Penyidik KPK Disebut Jadi Tersangka  Kasus  Penyadapan Ilegal,Perkara Merembet ke Internal KPK

Kamis, 5 November 2026 - 02:48 WIB

Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tak Diambil dalam 1 Bulan Dapat Dibatalkan

Berita Terbaru