Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum,(FOTO: dteksinews)
dteksinews, Morowali- Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum menanggapi adanya permasalahan dana tali asih dari PT Bahosua Taman Industri Invesment Group (BTIIG) yang diserahkan kepada warga Desa Topogaro sebesar 4 Milliar, dan hingga saat ini belum menemukan solusi.Sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, oleh Aliansi Masyarakat Desa Topogaro Menggugat.
” Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak dilibatkan atau di undang, dan tidak semestinya kesepakatan itu hanya di saksikan oleh masyarakat dengan perusahaan,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H., M.Hum pada saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, diruang rapat Kantor DPRD Morowali Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Kamis(18/6/2026).
Kabag Hukum yang juga mewakili Assisten I Pemerintah Daerah Kabupaten menegaskan, dengan alih fungsi jalan yang dikuasai sepenuhnya oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ini baru didengar oleh Pemda Morowali, karena pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam kesepakatan bersama terkait dana tali asih.Tegas Kabag Hukum. .
” Terkait keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak mengetahui kesepakatan tersebut, dan pada saat ada kesepakatan dana tali asih masyarakat dengan pihak perusahaan,” Ujar Kabag Hukum.
Ditambahkan Kabag Hukum,”tidak pernah sebelumnya ada penetapan terkait dengan ruas jalan, ditetapkan dengan keputusan Bupati sebagian ruas jalan kabupaten, kemudian disepakati kesepakatan bersama,mestinya dihadirkan pemerintah daerah untuk menjembatani dan memfasilitasi terkait dengan permasalahan jalan yang akan digunakan oleh perusahaan,” Tandas Kabag Hukum. (pri).














