IMIGRASI:Gunakan Layanan Resmi E-Visa Indonesia,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat serta warga negara asing untuk *meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya website palsu yang mengatasnamakan layanan E-Visa Indonesia*. Website tidak resmi tersebut diketahui meniru tampilan layanan keimigrasian dan menawarkan pengurusan visa secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal dari para pengguna layanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengakses layanan permohonan visa elektronik melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada evisa.imigrasi.go.id. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tautan mencurigakan yang beredar melalui media sosial, pesan singkat, maupun mesin pencarian internet. “Pastikan selalu memeriksa alamat website sebelum melakukan pembayaran maupun mengunggah dokumen pribadi. Jangan sampai menjadi korban penipuan akibat mengakses situs tidak resmi,” ujar Yusva.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penggunaan website palsu juga dapat membahayakan keamanan data pribadi pengguna, seperti paspor, alamat email, hingga informasi pembayaran. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Morowali mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan layanan keimigrasian. Edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan layanan digital di bidang keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, turut mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan digital pemerintah secara aman. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian resmi hanya disediakan melalui kanal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(***)
Sumber: Humas Imigrasi














