Jangan Terkecoh Situs Palsu, Gunakan Layanan Resmi E-Visa Indonesia

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMIGRASI:Gunakan Layanan Resmi E-Visa Indonesia,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengimbau masyarakat serta warga negara asing untuk *meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya website palsu yang mengatasnamakan layanan E-Visa Indonesia*. Website tidak resmi tersebut diketahui meniru tampilan layanan keimigrasian dan menawarkan pengurusan visa secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal dari para pengguna layanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengakses layanan permohonan visa elektronik melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada evisa.imigrasi.go.id. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tautan mencurigakan yang beredar melalui media sosial, pesan singkat, maupun mesin pencarian internet. “Pastikan selalu memeriksa alamat website sebelum melakukan pembayaran maupun mengunggah dokumen pribadi. Jangan sampai menjadi korban penipuan akibat mengakses situs tidak resmi,” ujar Yusva.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penggunaan website palsu juga dapat membahayakan keamanan data pribadi pengguna, seperti paspor, alamat email, hingga informasi pembayaran. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Morowali mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan layanan keimigrasian. Edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan layanan digital di bidang keimigrasian.

Baca Juga:  GRD KK- Morowali , Sukses Gelar Pendidikan Dasar Organisasi 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, turut mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan digital pemerintah secara aman. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian resmi hanya disediakan melalui kanal yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta terhindar dari berbagai bentuk penipuan digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(***)

Sumber: Humas Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 
Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal
Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 
Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 
Bupati Iksan Minta OPD Bergerak Cepat Atasi Sungai Tersumbat Penyebab Banjir
Banjir Jadi Perhatian Serius, Bupati Morowali Kerahkan BPBD dan Dinas Terkait
Bahu Membahu, Personel Polres Morowali dan Warga Bersihkan Sisa Material Akibat Banjir
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 

Senin, 25 Mei 2026 - 08:56 WIB

Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 08:30 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 07:51 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 

Senin, 25 Mei 2026 - 06:41 WIB

Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 

Berita Terbaru

Kriminal

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 16:28 WIB