Proses Pemberhentian Kades Pungkooilu, Sudah Sesuai Prosedur 

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rustam Salim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes)  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)

 

dteksinews, Morowali-Terkait adanya pemberhentian Kepala Desa  Pungkooilu Alimuddin Mahmud,Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali sudah sesuai prosedur, karena Kades telah mengudurkan diri sesuai surat penguduran dirinya Nomor Surat :01.001/DS-PKL/1/2026 pada tanggal 3 Januari 2026.

Hal tersebut dibenarkan oleh  Rustam Salim Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Morowali kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026]

Menurutnya, bahwa surat pengunduran diri, kemudian disusul surat dalam berita acara yang disampaikan oleh BPD meminta kepada Bupati untuk segera memproses pemberhentian Kepala Desa ,setelah itu disusul surat dari Camat Bungku Tengah untuk diproses surat pengunduran diri Kepala Desa Pungkooli untuk menunjuk Pejabat Kepala Desa Pungkooilu

“Dari sini kita merujuk kepada UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dipasal 40 ayat 1 huruf b kepala Desa itu berhenti pertama, karena dia meninggal, kedua, meminta berhenti sendiri atau diberhentikan.Karena Kades meminta sendiri diberhentikan,maka kia berhentikan,” ujarnya.

Memang, disana itu ada pro dan kontra , jadi kami Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemdes , maka kita tegakkan aturan yang ada ,kita tidak memandang siap yang pro dan siapa yang tidak pro Kades. maka kita lakukan proses SK pemberhentain dan sekanjutnya saya berkoordinasi dengan pejabat Pemda Morowali.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Dana 2 Milyar, Polsek Bungku Selatan Tetapkan Tersangka Kades Sambalagi 

Proses sudah melalui SK pemberhentian Kabag Hukum, paraf Kabis Pemdes, paraf Kadis Pemdes, Assisten 1, Sekda dan selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Morowali.Kata Rustam

Ia menambahkan, Cuma yang pro dengan Pak Kades ada beberapa poin yang meminta kepada Pemda untuk menjadi pertimbangan

Yang pertama, warga Pungkooilu  yang mengingikan kades menjabat kembali lebih dari 50% dibandingkan dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang ada ,karena kalau saya lihat yang bertandatangan sekitar 413 untuk mendukung Kades, tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Desa ,dari Daftar Pemilih Tetap( DPT) sebanyak  739 itu .

Saya sampaikan pada saat ini tidak pada melaksanakan pemilihan kepala desa ,kalau kita dalam hal pemilihan kepala desa, jika dihitung diatas kertas sudah menang itu, antara yang pro dan kontra, di sudah menang. Akan tetapi kita ini tidak menghitung kekuatan kita dalam pilkades ,akan tetapi kita dalam menegakkan aturan .

Yang kedua, menurut mereka Kades berprestasi , itu benar bahwa tugas kepala desa melaksanakan pembangunan ,pembinaan dan pemberdayaan itu tugas kepala desa.ungkap Rustam

“Jadi pemberhentian  Kepala Desa Puungkoilu  sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, sesuai  SK Bupati Morowali  Iksan Nomor:100.3.3.2/KEP 0185 DPMPTSP 2026 tentang pemberhentian  dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pungkooilu Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali ditetapkan di Bungku pada tanggal 15 April  2026,” Ujar Rustam (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Berita ini 814 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru