Satresnarkoba Polres Morowali Utara,  Tangkap Pelaku dan Berhasil Amankan Shabu seberat 25,23 Gram

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo S.H,(tengah), menunjukkan  barang bukti Shabu seberat 25,23 Gram,(FOTO: DOK Polres Morut)

 

dteksinews, Morowali Utara- Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan penyelidikan. Alhasil Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T umur 23 tahun dengan barang bukti yang diduga Narkoba jenis shabu dalam 1 paket plastik besar 25,23 gram.

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo S.H. mewakili Kapolres Morowali Utara saat menggelar hasil tangkapannya tersebut di ruang Satresnarkoba .Senin (13/4/2026).

“Atas informasi dari masyarakat yang langsung kami respon dengan langsung melakukan penyelidikan bersama Tim, Kami berhasil mengamakan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.30 Wita. Tersangka berinisial TAS alias T umur 23 tahun warga Kabupaten Morowali yang hendak melintas di Kabupaten Morowali Utara dari Kota Palu. TAS alias T ditangkap saat singgah disalah satu Kios di Jalan Trans Sulawesi Desa Korowou Kecamatan Lembo.” Ungkap Kasatresnarkoba

Dari hasil pengeledahan serta pemeriksaan terhadap TAS alias T, anggota kami berhasil mrnemukan barang bukti berupa :

Baca Juga:  Kapolres Morowali Pimpin Apel dan Halalbihalal, Perkuat Soliditas untuk Pelayanan Terbaik

1. 1(satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip/cetik besar dalamnya berisi kristal bening.

2. 1(satu)buah Tas warna hitam

3. 1(satu) unit Handphone Android merk Realmi

Terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawah ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Tegas AKP Kristo.

Kini pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling Banyak 10 Milliar. Ungkap Kasatresnarkoba tersebut.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi langsung dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Morowali Utara dengan memberikan informasi sedikit apapun. Informasi dari masyarakat akan segera kami tanggapi Sehingga para pelaku perusak masa depan genersi Bangsa ini dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perundanng – undangan yang berlaku. Tutupnya.(red/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Ny. Dewi Binsar Kunjungi Korban Gempa dan Salurkan Bantuan di Kabupaten Sigi
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis 
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara Gelar Donor Darah 
Satgas Pamtas RI,Hadir Memberikan Upaya Terbaik Bagi Warga Papua Sehat
GRD KK-Morowali Kecam Keras Aktivitas Galian C di Bungku Tengah,  APH Diminta  Tindak Tegas
Jaga Kamtibmas,Babinsa Bahodopi Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Linmas 
KPK Bidik Gubernur  Maluku  Utara 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:52 WIB

Ny. Dewi Binsar Kunjungi Korban Gempa dan Salurkan Bantuan di Kabupaten Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:56 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis 

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara Gelar Donor Darah 

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Satgas Pamtas RI,Hadir Memberikan Upaya Terbaik Bagi Warga Papua Sehat

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB