Bakal Calon Bupati , Iksan Abd Rauf dan Sjarifudin Ende Resmi Mendaftar Lewat Jalur  Perseorangan di KPU 

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Tahapan penyerahan dukungan syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan yang dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024.

Dihari terakhir yakni pada tanggal 12 Mei 2024 pasangan calon perseorangaan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili datang melakukan penyerahan syarat dukungan melalui jalur perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Morowali pada pukul 22.30 wita, dan diterima oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Morowali Sabri Darisa, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu dan Ketua Divisi SDM dan Parmas Ruslan, Pasangan Calon Perseorangan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Morowali.

Syarat dukungan calon perseorangan ini mengacu pada DPT terakhir pada Pemilu serentak tahun 2024, yang menurut UU nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 point 2 huruf a bahwa jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%. Jumlah DPT terakhir untuk Kabupaten Morowali yakni 125.843 yang berarti syarat minimal dukungan 12.585 dan tersebar di minimal 5 Kecamatan.

Syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili yakni 12.801 dan tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali, dan kami sudah melakukan perhitungan dan pemeriksaan Surat Pernyataan yang dilampiri Fotocopy KTP yang kemudian dinyatakan sesuai dan lengkap, kami memberikan Tanda Terima, terang Mahfud Supu.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Bumi Raya, 7 Kendaraan Hasil Curian Disita

Selanjutnya pasangan Calon tersebut diberi kesempatan melakukan upload di aplikasi Silon (system informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3 x 24 jam sesuai arahan Surat KPU RI Nomo 707.

KPU Kabupaten Morowali juga menerima Dokumen syarat dukungan pasangan Calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Morowali Iksan dan Asfar pada pukul 23.27 wita.

Penyerahan dukungan di wakili oleh LO pasangan Calon Perseorangan, Syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Iksan dan Asfar yakni 14.080 dan tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali melebihi jumlah minimal yang disyaratkan, demikian disampaikan oleh Mahfud Supu.

Selanjutnya setelah melalui pemeriksaan dan perhitungan Surat Pernyataan dukungan yang dilampiri KTP dinyatakan sesuai dan lengkap dan diberikan tanda terima, pasangan Calon tersebut diberi kesempatan melakukan upload di aplikasi Silon (system informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3 x 24 jam.

Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ini juga di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Morowali, Kepolisian, Media dan Tim dari kedua Pasangan Calon Perseorangan.pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Kepala BKN: Vaksinasi HPV Bukti Konkrit BKN Peduli Kesehatan dan Produktivitas ASN Perempuan
Presiden Prabowo Subianto, Sambut Kunker Perdana  Menteri  Australia 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB