Terkait Tuntutan SPIM-KPBI di DPRD Morowali, Ini Hasilnya 

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD RDP: terkait tuntutan SPIM-KPBI di DPRD Morowali, lima kesepakatan di tuangkan dalam  berita acara,(foto: SUPRIYONO/dteksinews)

 

 

 

dteksinews, Morowali- Terkait Rapat Dengar Pendapat(,RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali bersama dengan SPIM-KPBI di ruang Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali menghasilkan 5 kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Morowali Ihwan Moh.Thaiyeb dan dihadiri beberapa anggota DPRD Morowali, Kepala Dinas Nakertrans Ahmad, UPT Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Morowali Yaumi Tasriq serta perwakilan dari SPIM-KPBI. Rabu(1/4/2026).

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat tersebut dituangkan dalam berita acara;

Pertama,bahwa DPR Kabupaten Morowali merekomendasikan kepada perwakilan UPT Ketenagakerjaan wilayah II Kabupaten Morowali untuk melakukan pemanggilan dan atau pemeriksaan lapangan pihak perusahaan berdasarkan kewenangannya dalam merespon aspirasi perwakilan DPP Serikat Pekerja Industri Morowali SPIM-KPBI Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia( KPBI) antara lain;

1.Pekerjakan Kembali karyawan PT MIM yang dirumahkan dan PT RCS yang ter-PHK

2. Segera periksa PT.MIM, PT RCS dan PT.Henjaya Mineralindo atas pelanggaran norma Ketenagakerjaan dan keluarkan nota ketetapan atas pelanggaran tersebut.

3.Evaluasi penggunaan outsourcing ( kontraktor dan subkontraktor) di PT. Hengjaya Mineralindo Jaya, dan khususnya PT MIM dan PT.RJS.

Baca Juga:  Temu Tani, Bupati Iksan Serap Aspirasi Petani di Wita Ponda

4.Perusahaan bersedia melakukan pergantian terhadap pejabat perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran Ketenagakerjaan dan Union busting.

5.Evaluasi sistem K3 yang ada di kawasan IUP PT.Hengjaya Mineralindo.

Selanjutnya yang kedua, Bahwa terkait kedua pemanggilan dan atau pemeriksaan lapangan pihak perusahaan sebagaimana ditegaskan pada poin pertama, maka DPRD Kabupaten Morowali memberikan tenggang waktu selama 14 hari terhitung dari sekarang kepada perwakilan UPT Ketenagakerjaan wilayah II Kabupaten Morowali untuk dapat melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Morowali.

Ditempat lain, Wakil Ketua 1 DPRD Morowali Ihwan Moh Thoiyeb mengatakan bahwa, setelah dua hari kejadian kemarin kami menerima surat dan selanjutnya melakukan peninjauan dilapangan untuk memastikan kebenarannya laporan kejadian tersebut.ucapnya

Ia menambahkan,”selanjutnya, hari ini kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua stakeholder, memanggil Perusahaan bersama Dinas Terkait dan Serikat, akan tetapi hari ini, tidak hadir pihak Perusahaan.

Sehingga kami memberikan kewenangan kepada Disnakertrans untuk melakukan investigasi selama 14 hari dan dari hasil investigasi kami minta melaporkan kepada DPRD, dan setelah itu kami akan melakukan RDP kembali dengan menghadirkan pihak Perusahaan, karena hari ini pihak Perusahaan tidak hadir,” ujarnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMIP Topang Fiskal Negara, Tingkatkan Ekspor dan Ekonomi 
Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!
SPI, Siap Perjuangkan Kaum Petani Morowali 
Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Cek Harga Sembako di Wilayah Binaan
Bupati Morowali Dorong OPD Perkuat Visi dan Siapkan Program Nyata
Tenggelam Di Sungai Solonsa “Hikma Jayanti” Meninggal Dunia
Polsek Bahodopi Berhasil  Gagalkan Peyeludupan Rokok Ilegal 
Gerakan Pemuda Bersatu:Diduga Akibat Aktivitas PT KDR dan PT ABM Sungai Menjadi Keruh 
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:54 WIB

IMIP Topang Fiskal Negara, Tingkatkan Ekspor dan Ekonomi 

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:59 WIB

Biaya Deportasi WNA Bukan Ditanggung Negara, Ini Penjelasannya!

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:25 WIB

SPI, Siap Perjuangkan Kaum Petani Morowali 

Senin, 30 Maret 2026 - 04:53 WIB

Pastikan Harga Stabil, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Cek Harga Sembako di Wilayah Binaan

Senin, 30 Maret 2026 - 04:25 WIB

Bupati Morowali Dorong OPD Perkuat Visi dan Siapkan Program Nyata

Berita Terbaru

Jakarta

Kaban BNPB Memberikan  Kuliah Umum Seskoad TNI AD

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:18 WIB

Internasional

Indonesia  dan Republik Korea,  Teken 10 Nota Kesepahaman 

Rabu, 1 Apr 2026 - 12:23 WIB