Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perkantoran Kantor Bupati, terlihat hanya beberapa mobil yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali,(foto: dok dteksinews)

 

 

dteksinews,Morowali, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul fitri dari mulai hari Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama.

Hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Artinya, mulai Rabu, 25 Maret 2026, sudah tidak termasuk masa libur Lebaran.Kamis(26/3/2026)

Sementara itu, hasil pantuan media ini dilapangan pegawai Kantor Bupati Morowali belum banyak yang masuk Kantor, terlihat dari kendaraan yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali, hanya beberapa kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.

Begitu juga terlihat ruangan Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Sekda dan Asisten masih terkunci rapat, tidak ada terlihat staf maupun pegawai Kantor Bupati Morowali, dan hanya terlihat beberapa Pegawai yang masuk Kantor Bupati Morowali.

Baca Juga:  Polres Morowali Rutin Gelar Tadarus Al-Qur’an untuk Pembinaan Rohani Personel

Ditempat lain, salah satu warga Morowali menyesalkan akan hal ini, karena diduga masih banyak pegawai Kantor Bupati yang tidak taat aturan dan tidak disiplin waktu

Untuk itu, berharap agar para pegawai Kantor Bupati bisa masuk kerja tepat waktu sesuai aturan.Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan dapat berjalan lancar .katanya.

“ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan sah, bolos, atau terlambat melanggar disiplin pegawai dan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik, dengan hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian,”pungkasnya.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 
Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
HLH Sedunia,PT Vale Bersama SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon 
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:19 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:41 WIB

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:39 WIB

Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Berita Terbaru

Berita

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:41 WIB