Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perkantoran Kantor Bupati, terlihat hanya beberapa mobil yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali,(foto: dok dteksinews)

 

 

dteksinews,Morowali, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul fitri dari mulai hari Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama.

Hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Artinya, mulai Rabu, 25 Maret 2026, sudah tidak termasuk masa libur Lebaran.Kamis(26/3/2026)

Sementara itu, hasil pantuan media ini dilapangan pegawai Kantor Bupati Morowali belum banyak yang masuk Kantor, terlihat dari kendaraan yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali, hanya beberapa kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.

Begitu juga terlihat ruangan Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Sekda dan Asisten masih terkunci rapat, tidak ada terlihat staf maupun pegawai Kantor Bupati Morowali, dan hanya terlihat beberapa Pegawai yang masuk Kantor Bupati Morowali.

Baca Juga:  Rapat Paripurna, DPRD Morowali Bahas Penyampaian Hasil Reses dan Pandangan Umum Fraksi Atas Sejumlah Ranperda

Ditempat lain, salah satu warga Morowali menyesalkan akan hal ini, karena diduga masih banyak pegawai Kantor Bupati yang tidak taat aturan dan tidak disiplin waktu

Untuk itu, berharap agar para pegawai Kantor Bupati bisa masuk kerja tepat waktu sesuai aturan.Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan dapat berjalan lancar .katanya.

“ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan sah, bolos, atau terlambat melanggar disiplin pegawai dan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik, dengan hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian,”pungkasnya.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Ruang Alam Menyempit, Banjir Menjadi Ancaman Baru Di Desa Sambalagi
Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi
Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 
Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 
UKW di Morut, Tri Putra Tekankan Profesionalisme Wartawan
Ikhtiar dan Nira Riani, Terpilih Ketua Serta  Wakil Ketua Umum IP2MM periode 2026‑2027
Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 
Sosialisasi dan Kurasi, Alfamidi Dorong UMKM Morowali Naik Kelas
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:54 WIB

Ketika Ruang Alam Menyempit, Banjir Menjadi Ancaman Baru Di Desa Sambalagi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:17 WIB

UKW di Morut, Tri Putra Tekankan Profesionalisme Wartawan

Berita Terbaru

Daerah

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Daerah

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB