Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perkantoran Kantor Bupati, terlihat hanya beberapa mobil yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali,(foto: dok dteksinews)

 

 

dteksinews,Morowali, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul fitri dari mulai hari Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama.

Hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Artinya, mulai Rabu, 25 Maret 2026, sudah tidak termasuk masa libur Lebaran.Kamis(26/3/2026)

Sementara itu, hasil pantuan media ini dilapangan pegawai Kantor Bupati Morowali belum banyak yang masuk Kantor, terlihat dari kendaraan yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali, hanya beberapa kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.

Begitu juga terlihat ruangan Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Sekda dan Asisten masih terkunci rapat, tidak ada terlihat staf maupun pegawai Kantor Bupati Morowali, dan hanya terlihat beberapa Pegawai yang masuk Kantor Bupati Morowali.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan Kejari Morowali,Salah Satunya   Kadis DKP 

Ditempat lain, salah satu warga Morowali menyesalkan akan hal ini, karena diduga masih banyak pegawai Kantor Bupati yang tidak taat aturan dan tidak disiplin waktu

Untuk itu, berharap agar para pegawai Kantor Bupati bisa masuk kerja tepat waktu sesuai aturan.Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan dapat berjalan lancar .katanya.

“ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan sah, bolos, atau terlambat melanggar disiplin pegawai dan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik, dengan hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian,”pungkasnya.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi
Merah Putih Berkibar di Gunung Cycloop, TNI Bersama Warga Papua Perkuat Persatuan
Seskab Hadiri Rapat  Pleno Persiapan  Hut RI ke-81 
Kesbangpol Morowali Bagikan Bendera Merah Putih, Jelang HUT ke-81 RI
Lepas Kontingen Kwarcab Morowali Ke Jamnas XII, Bupati Iksan: Jaga Nama Baik Morowali  
Asisten III Afridin, Pimpin Rakor Penertiban dan Pengamanan Aset Rusunawa Labota
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Merah Putih Berkibar di Gunung Cycloop, TNI Bersama Warga Papua Perkuat Persatuan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Kesbangpol Morowali Bagikan Bendera Merah Putih, Jelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru