KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.(foto:ist)

 

 

 

 

dteksinews, Jawa Timur- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Langkah strategis ini dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa pada Kamis (12/03/26) terhadap kegiatan milik PT. PIM. Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) , Pung Nugroho Saksono (Ipunk), yang terjun langsung memimpin penyegelan di lokasi, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar demi masa depan sumber daya kelautan.

“Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini, karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan,” tegas Ipunk di lokasi penyegelan.

Berdasarkan hasil pengawasan Pengawas Kelautan di lapangan, aktivitas PT. PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan pesisir Gresik. Ipunk menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara yang dilakukan oleh Polsus PWP3K ini merupakan wewenang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.

Baca Juga:  RUPST 2025 PT Vale Indonesia Tbk di Jakarta

Lebih lanjut, Ipunk menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku usaha. Setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga mutlak harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain diwajibkan memiliki izin, setiap pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu ekologis yang tertera di dalam perizinan tersebut, termasuk tidak melebihi kesesuaian luasan area usaha yang diizinkan.

“Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkas Ipunk.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. KKP tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk aktivitas pemanfaatan ruang laut yang merusak daya dukung lingkungan pesisir.(*/dteksinews)

Sumber: Humas KKP

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Pastikan Mudik Aman dan Pangan Stabil Jelang Idulfitri
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Teguh Santosa: Ini Serangan terhadap Demokrasi
Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat
Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Fasilitas Pelabuhan Merak
Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna 
KPK Nyasar Jateng, 27 Orang Diamankan dalam OTT Salah Satunya Bupati Cilacap
Presiden Prabowo Tunaikan Zakat 
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan), Bamsoet Nilai Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Dikaji Mendalam
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:28 WIB

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:39 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Pastikan Mudik Aman dan Pangan Stabil Jelang Idulfitri

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:19 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Teguh Santosa: Ini Serangan terhadap Demokrasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:56 WIB

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:20 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Fasilitas Pelabuhan Merak

Berita Terbaru