Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Imigrasi Morowali Layani Pembuatan Paspor di MPP Kabupaten Morowali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Morowali: Pembangunan Berkualitas, Perkuat Keselarasan dan Sinergitas Bersama
Tingkatkan Infrastruktur Jalan Nasional, IMIP Bangun Drainase Beton di Ruas Trans Sulawesi
Layanan Percepatan Paspor, Solusi Cepat untuk Kebutuhan Mendesak
Tanpa Dokumen Resmi,Polres Morowali Utara Amankan 300 Tabung Gas LPG Subsidi  
Taat Bayar Pajak, BTIIG Raih Penghargaan Gubernur di HUT Sulteng ke-62
APOA Dorong Kepatuhan Pelaporan Orang Asing Secara Real Time
Klik Run Morowali 2026: Dari Komunitas Fotografer, Hadirkan Event Sehat dan Berbudaya yang Meriah
Di Morowali,Mayat Laki- laki Ditemukan Areal  Proyek Kolam Renang KTM 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:20 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Morowali: Pembangunan Berkualitas, Perkuat Keselarasan dan Sinergitas Bersama

Kamis, 16 April 2026 - 09:11 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Jalan Nasional, IMIP Bangun Drainase Beton di Ruas Trans Sulawesi

Kamis, 16 April 2026 - 06:58 WIB

Layanan Percepatan Paspor, Solusi Cepat untuk Kebutuhan Mendesak

Rabu, 15 April 2026 - 14:11 WIB

Tanpa Dokumen Resmi,Polres Morowali Utara Amankan 300 Tabung Gas LPG Subsidi  

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

Taat Bayar Pajak, BTIIG Raih Penghargaan Gubernur di HUT Sulteng ke-62

Berita Terbaru