Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Orang, Imigrasi Morowali Laksanakan Clearance Kapal Internasional

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beberapa raksasa China siap pangkas 50% produksi nikel di Morowali
Minggu Kasih di Pura Agung Bhuana Kertha, Wakapolres Morowali Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali
AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan
Polisi Lakukan Penyelidikan Lakalantas Mobil Dump Truck, Penumpang Meninggal Dunia
Lakalantas Meninggal  Dunia, Polisi dalami Kasusnya
Subuh Bersama Warga, Kapolres Morowali Ajak Masyarakat Perangi Judi Online dan Cegah Karhutla
Vale Indonesia Perkuat Kapasitas Petani Binaan di Morowali Melalui Pelatihan Pertanian Organik Berkelanjutan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Beberapa raksasa China siap pangkas 50% produksi nikel di Morowali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Minggu Kasih di Pura Agung Bhuana Kertha, Wakapolres Morowali Ajak Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:00 WIB

AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Lakalantas Mobil Dump Truck, Penumpang Meninggal Dunia

Berita Terbaru