Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT.Vale (INCO) Targetkan Pabrik HPAL Pomalaa dan Morowali Rampung Tahun Ini
IMIP Fasilitasi Magang Dosen, Kuatkan Kolaborasi Industri–Akademisi
Tutup Safari Ramadan di Menui Kepulauan, Bupati Morowali Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan
Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe
Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba
Babinsa Turun Langsung,Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Berjalan Tertib 
Datang Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Asli, Proses Paspor Lebih Lancar
Takjil Untuk Masyarakat, Edukasi Untuk Keselamatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:17 WIB

PT.Vale (INCO) Targetkan Pabrik HPAL Pomalaa dan Morowali Rampung Tahun Ini

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:19 WIB

Tutup Safari Ramadan di Menui Kepulauan, Bupati Morowali Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:06 WIB

Morowali Jadi Satu-satunya Perwakilan Sulawesi Tengah di HUT ke-66 Konawe

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polres Morowali Utara gelar Tes Urine, Komitmen Polri Bersih dari Narkoba

Berita Terbaru

Jakarta

Aspers Pangkormar Hadiri Rakorpers  TNI TA 2026

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:51 WIB