Ditjen Imigrasi Tetapkan ITKT bagi WNA Terdampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Menindaklanjuti penutupan wilayah udara sejumlah negara pascakonflik militer di Kawasan Timur Tengah, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan *Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT)* bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan dan berpotensi mengalami overstay. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional sebagai langkah antisipatif guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi WNA yang tertahan di Indonesia akibat kondisi _force majeure_.Rabu(4/3/2026)

WNA yang terdampak pembatalan penerbangan diimbau untuk segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan wajib disertai surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam pemberian ITKT agar status keimigrasian tetap sah selama situasi darurat berlangsung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap dinamika global. “Kami mengimbau agar WNA yang mengalami kendala penerbangan tidak menunda pelaporan. Segera datang ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal berakhir. ITKT diberikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif akibat keadaan yang berada di luar kendali,” ujarnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Bahodopi Bersama Pemdes Keurea Tanam Pohon,  Program CSR PT. BDM

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang solutif. “Kami meminta seluruh unit kerja untuk memberikan kemudahan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Prinsipnya, pelayanan tetap optimal, pengawasan tetap berjalan, dan kepastian hukum bagi WNA tetap terjamin,” tegasnya.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Utara, Tangkap Pelaku dan sita Shabu seberat 228,62 gram 
Kemenkum Sulteng Harmonisasi Perubahan Perbup Tarif Tenaga Listrik Morowali
Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng 
Ketua IPPMIM Makassar: Sengketa Tanah Milik Dg.Mapoji, Negara harus Hadir Memberikan Kepastian Hukum kepada Seluruh Pihak
Danrem 132/Tadulako Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Baina’a Barat
Susunan Terbaru Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Vale Indonesia
GEM Kembali Buka Beasiswa Indonesia–Tiongkok 2026, Perkuat Talenta Nasional untuk Hilirisasi dan Industri Masa Depan
Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja, Imigrasi Morowali Ingatkan Risiko TPPO dan TPPM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:50 WIB

Polres Morowali Utara, Tangkap Pelaku dan sita Shabu seberat 228,62 gram 

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:39 WIB

Wabup Iriane Iliyas, Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Morowali Menuju MTQ Tingkat Sulteng 

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:11 WIB

Ketua IPPMIM Makassar: Sengketa Tanah Milik Dg.Mapoji, Negara harus Hadir Memberikan Kepastian Hukum kepada Seluruh Pihak

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:05 WIB

Danrem 132/Tadulako Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Baina’a Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Susunan Terbaru Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Vale Indonesia

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:41 WIB