Polres Morowali Utara, Tangkap Pelaku dan sita Shabu seberat 228,62 gram 

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Morowali Utara memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 228,62, gram,(FOTO: Humas)


 

dteksinews, Morowali Utara-Menanggapi aduan serta informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba khususnya di Wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dibawah pimpinan AKP Ahmad Sadat, S.Sos.M.H.yang baru saja menjabat untuk segera melakukan penyelidikan.

Dari serangkain penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba, pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, Satresnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku narkoba berinisial S alias T umur 33 tahun Warga Kabupaten Banggai yang video penangkapannya sempat diabadikan oleh warga dan viral di media sosial Facebook.

Bertempat di ruang Satresnarkoba, Kasatresnarkoba bersama Kasihumas AKP I Wayan Sedana dan Personel Satresnarkoba membenarkan video yang viral tersebut, “bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T.”Ungkap AKP Amad Sadat. (4/6/2026)

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan 5 (Lima) bungkus cetik besar dengan berat 228,62 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kardus minuman mineral merk Leminerale yang didalamnya lagi terdapat kardus teh pucuk, selain itu petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 17 warna hitam.

Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Morowali Utara dan Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) Milyar rupiah dan paling banyak 10 (Sepuluh) Milyar Rupiah.

Baca Juga:  Polres Morowali Kawal dan Amankan Kunker Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Pada kesempatan itu juga, Kasatresnorba juga melakukan klarifikasi terkait postingan yang beredar di group Info Morut facebook terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, dimana dihari yang sama di hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita, Satresnorkoba berhasil menangkap satu orang pria berinisial R Warga Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia yang terlibat narkoba dimana dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan berat 3,42 gram dan telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan jika berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Tendas AKP Ahmad Sadat.

AKP Ahmad Sadat menegaskan, bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersamaa-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggota kami dilapangan, tentunya informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan segera melakukan penyelidikan, mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba.Pungkas AKP AhmadSadat,(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru