Paspor Rusak? Jangan Panik, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Rusak? Jangan Panik, Ini Penjelasannya!,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali — Paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga kondisinya oleh setiap pemilik. Apabila paspor mengalami kerusakan, seperti sobek, basah, atau informasi di dalamnya tidak terbaca dengan jelas, masyarakat tidak perlu panik karena penggantian paspor rusak tetap dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Imigrasi.Kamis(5/2/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa permohonan penggantian paspor rusak tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah, serta paspor lama yang mengalami kerusakan.

Baca Juga:  Jangan Panik Saat Paspor Hilang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Lebih lanjut, Yusva Aditya menambahkan bahwa terhadap permohonan penggantian paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000,- *di luar biaya permohonan paspor* ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Denda tersebut diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan dokumen negara yang berada dalam penguasaan pemegang paspor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengimbau masyarakat agar senantiasa merawat dan menjaga paspor dengan baik. Menurutnya, paspor yang terawat tidak hanya mempermudah proses keimigrasian, tetapi juga mencegah kendala administrasi yang dapat menghambat rencana perjalanan ke luar negeri.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi
Merah Putih Berkibar di Gunung Cycloop, TNI Bersama Warga Papua Perkuat Persatuan
Seskab Hadiri Rapat  Pleno Persiapan  Hut RI ke-81 
Terima Rektor Universitas Perwira Purbalingga, Bamsoet Dorong Kampus Selaraskan Pendidikan dengan Kebutuhan Dunia Kerja
Kesbangpol Morowali Bagikan Bendera Merah Putih, Jelang HUT ke-81 RI
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Seskab Hadiri Rapat  Pleno Persiapan  Hut RI ke-81 

Berita Terbaru