Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPemerintahPolitik

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen, Harus Kantongi Suara 12.585

282
×

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen, Harus Kantongi Suara 12.585

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Morowali akan membuka seraca resmi pendaftaran jalur independen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2014 pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024, untuk itu bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar lewat jalur independen harus mendapatkan suara 12.585 dan minimal 5 di Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaiakn oleh Mahfud Sunu selaku Devisi Teknis Penyelenggara KPU KPU Kabupaten Morowali pada saat sosilaisasi tahapan calon perseorangan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Morowali pada pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Qafia Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.Sabtu (4/5/2024).

Example 300x600

Menurutnya , berdasarkan Surat dukungan bakal pasangan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024 dan sesuai Uu.Pilkada No.10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat(2) Huruf b, Surat Dinas KPU RI No.507/PL.02.2-SD/05/2024 dan Surat Dinas Surat KPU RI No.605/PL.02.2-SD/05/2024: Kabupaten Morowali/ Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000( dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10%( sepuluh persen) .Katanya.

“Kemudian, DPT pemilu terahkir Kabupaten Morowali sebanyak 125.843 dan minimal dukungan tersebar di 5 Kecamatan sebanyak 12.585.

Jadi untuk jalur independen minimal di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali sebanyak 12.585”.Tandasnya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *