Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Lukman, pada saat menggelar konferensi pers terkait empat pengedar Sabu Seberat 112,18 gram di Bahodopi,(foto dok:dteksinews.co.id)
dteksinews, Morowali- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasat Narkoba IPTU Lukman S.H., M.H kepada media saat konferensi pers di ruang Aula Polres Morowali. Rabu(7/1/2026)
Lukman menyampaikan, bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi dengan total empat tersangka. Penindakan berlangsung pada Sabtu, 3 Januari 2026.
“Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Makarti Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi,” ujar Lukman
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang terduga berinisial AS yang berada di depan kamar kos. Polisi kemudian mengamankan dua terduga lainnya berinisial BR dan AW yang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu. Dua sachet ditemukan di belakang handphone milik BR, sementara empat sachet lainnya ditemukan di saku celana sebelah kanan.kata Lukman
Ditambahkan Lukman, untuk selanjutnya polisi melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. Sekitar pukul 18.00 Wita, Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga lain berinisial DG yang diduga sebagai pemasok sabu. Dari tangan DG, petugas menemukan satu sachet sabu dalam genggaman tangan kanan.
Penggeledahan lanjutan menemukan tiga sachet plastik bening ukuran besar berisi sabu. Satu sachet ditemukan di dalam tisu berlapis, sementara dua sachet lainnya disimpan dalam wadah besi berwarna oranye yang diletakkan di atas plafon kamar mandi.ucap Lukman.
Masih Kata Lukman, bahwa keempat terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa 10 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 112,18 gram, empat unit handphone berbagai merek, satu timbangan digital, satu alat isap sabu jenis bong beserta pirex, serta satu unit cas handphone.
Lukman menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.250 jiwa. Nilai ekonomis sabu seberat 112,18 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ungkapnya.
Lukman menegaskan, “pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali. Sementara itu, asal sabu masih dalam tahap pengembangan dan diduga berasal dari luar wilayah Morowali.Kasus ini akan terus kami kembangkan sesuai hasil pemeriksaan penyidik,” Ujar Lukman.(pri)














