Peluang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Menkeu Purbaya Ungkap Ini

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap soal wacana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026,jumat(2/1/2026).

Wacana atau rencana ini diungkap oleh Menkeu Purbaya dengan beberapa catatan penting.

Diantaranya ada, keperluan pemerintah untuk kembali meninjau kondisi keuangan.

Termasuk dan yang paling yang menunjang faktor kenaikan gaji PNS ini pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media, di Jakarta, dilansir dari Antara.

Dan untuk merealisasikan wacana ini, Purbaya menyebut masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Termasuk sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah.

Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada kuartal I.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Purbaya juga mengungkap menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Dengan rincian, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Dimana, Pemerintah Daerah atau Pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (*dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Jaga Jakarta, Kapolres Jakbar Sambangi Warga Secara Door to Door
Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik
Proses Pemberhentian Kades Pungkooilu, Sudah Sesuai Prosedur 
Prajurit Satgas Yonif 410/ Alugoro Mengajar Siswa SD, Bentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa
Mahasiswa S3 PWU Indonesia Sukses Selenggarakan ICGSB 2026 Bertaraf Internasional
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Sistem Drainase Terintegrasi di Morowali
Bamsoet Dorong Komunitas Jeep PERIKHSA 4×4 Perkuat Nasionalisme di Tengah Ancaman Multidimensi
Peduli Kredibilitas, integritas dan Kompentensi Kepala Daerah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:36 WIB

Program Jaga Jakarta, Kapolres Jakbar Sambangi Warga Secara Door to Door

Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB

Bamsoet Kembali Tegaskan Perbaikan Bangsa Harus Dimulai dari Partai Politik

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

Proses Pemberhentian Kades Pungkooilu, Sudah Sesuai Prosedur 

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Prajurit Satgas Yonif 410/ Alugoro Mengajar Siswa SD, Bentuk Karakter Generasi Penerus Bangsa

Minggu, 19 April 2026 - 11:06 WIB

Mahasiswa S3 PWU Indonesia Sukses Selenggarakan ICGSB 2026 Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

Morowali

Forkopincam Bahodopi, Tertibkan Rumija di Desa Bahomakmur 

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:21 WIB