Wabup Iriane Ilyas Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Morowali di Rapat Paripurna Pengesahan Raperda 2025 / DRAF RILIS

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Perwakilan Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali dalam Rapat Paripurna tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun sidang 2025. Pemaparan tersebut dilakukan sebagai rangkaian akhir pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, evaluasi, dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki berlangsung di Ruang Sidang DPRD dan dihadiri perwakilan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, Rabu (19/11/25).

Dalam sambutannya, Wabup Iriane Ilyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kebersamaan yang terus terjalin dalam mendukung pembangunan kabupaten. Beliau menegaskan bahwa sinergi yang dibangun atas dasar saling pengertian yang positif menjadi kekuatan penting bagi kemajuan Kabupaten Morowali.Iriane juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah menyelesaikan proses penyusunan usulan DPRD kepada Pemerintah Daerah terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan tingkat pertama dengan Bapemperda, dan kini memasuki tahap pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018.Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan pembacaan keputusan DPRD, Iriane menyatakan bahwa DPRD Morowali telah memberikan persetujuannya untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-06 Hadiri  Ekspos dan Pengesahan Program Penyuluhan Pertanian Tahun 2026

Ia berharap, perubahan Raperda ini, setelah ditetapkan dan diundangkan, tidak hanya sekadar menjadi dokumen regulasi, tetapi menjadi instrumen nyata yang memperkuat fondasi keuangan daerah dalam rangka mendorong pembangunan Morowali yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB