Per Oktober 2025 ada 582 Janda,Morowali dan Morowali Utara 

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasrullah Mazii, S.H  Humas Pengadilan Agama Bungku( foto: dok dteksinews)

 

 

 

dteksinews, Morowali-Terkait kasus perceraian di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara tahun 2025 ini kenaikan cukup signifikan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bungku Kabupaten Morowali, ada sebanyak 582 janda, akibat kasus perceraian yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Bungku, kata Nasrullah Mazii, S.H selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Bungku ,Kamis(2/10/2025)

Menurutnya, data perkara jenis gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Bungku Morowali ,jenis gugatan perceraian tahun 2025 sampai detik ini, jumlah kasus perceraian sebanyak 576 dan 76 perkara masuk di Pengadilan Agama Bungku, jadi ada 576 ditambah 76 perkara dengan total jumlah perkara sebanyak 652 perkara per tanggal 2 Oktober 2025,dan ini masih ada grafik kenaikan lagi hingga akhir bulan Desember 2025.ucapnya.

“Berdasarkan jumlah kasus perceraian 652 perkara, ada sebanyak 582 kasus yang sudah putus , dari data tersebut diatas banyak jenisnya kasus perceraian, misalnya : ada perceraian talak,perceraian gugat dan lain-lain,dan kasus tersebut 70 % gugatan perceraian, dan kemungkinan naik, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan diperiksa tahun ini” ujarnya

Sebagai bahan untuk perbandingan di tahun 2024 dan tahun 2025 data perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bungku

Data perkara tahun 2024

Jumlah Perkara Permohonan = 63

Jumlah Perkara Gugatan = 551

Total = 614

Data perkara tahun 2025

Sampai dengan oktober 2025 (per tgl 2)

Jumlah Perkara Permohonan = 76

Jumlah Perkara Gugatan = 576

Total = 652 Perkara

“Kesimpulan, tiap tahun memang kemungkinan naik, jika dilihat dari jumlah perkara yang masuk dan diperiksa”ucapnya.

Sementara itu,untuk kasus perkara perceraian Pegawa Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, berdasarkan LAPORAN PERKARA KHUSUS PP. NO.10 TAHUN 1983 JO. PP. NO.45 TAHUN 1990 (LIPA 9).

Sedangkan untuk data perkara perceraian ASN tahun 2025 ASN (PNS&PPPK) sd. Oktober (per tgl 2) sebanyak 16 Perkara.jadi kasus ASN tahun 2025 malah turun.Ungkapnya.

Baca Juga:  Hut Bhayangkara ke 78, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai di Polres Morowali

Lanjutnya, terjadinya kasus perceraian, sangat banyak sekali,kita ambil contoh perzinahan,mabok, meninggalkan salah satu pihak,poligami, judi dan kekerasan dalam rumah tangga,dan yang paling banyak terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, murtad serta permasalahan ekonomi .

Kemudian untuk kasus KDRT di bulan September ada 3 kasus,begitu juga bulan juli dan Agustus ada kasus KDRT,dan hampir disetiap bulan hampir ada kasus KDRT, namun yang paling banyak terjadi dalam kasus perceraian adalah pertengkaran, karena hal tersebut kompleks, karena masalah ekonomi dan terjadinya pemukulan atau kekerasan.

Himbauan terkait kasus perceraian dan sosialisasi terhadap masayarakat, secara langsung tidak ada, akan tetapi pada saat sidang keling itu kita sampaikan kepada warga , dan menghimbau agar perceraian tidak terjadi, karena pada prinsipnya Pengadilan Agama Bungku mempersulit warga untuk bercerai.

Pada intinya, pihak Pengadilan Agama Bungku Morowali ini mempersulit perceraian, kecuali ada hal hal yang khusus dan kondisi yang berlaku, saya sampaikan dalam rumah tangga pasti ada suatu masalah,dan kuncinya komunikasi yang baik, antara suami dan istri ,pasti dalam rumah tangga ada masalah ,dan masalah apapun pasti ada solusinya ,kalau misalnya masalah yang berat seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) agak berat,tapi kalau masalah ekonomi masih ada solusinya, karena hal itulah yang menjadi pertimbangan kondisi keluarga misalnya anak,keluarga besar itu perlu dipertimbangkan ,kalau ada masalah ingat- ingat dulu baru menikah bagaimana dan dipersidangan antara suami dan istri merasa sudah tidak cocok ,itu sesuatau hal yang aneh artinya dalam rumah tangga harus kasih dan sayang dalam cinta serta jangan lupa minta dukungan dengan kepada Allah SWT, dan terus berdoa kepada Allah SWT,Pungkasnya( red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi,  Juara I Lomba 3 Pilar Kamtibmas Tingkat Polda Sulteng 
Wujud Nyata Nilai CARES, PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Sigi
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pangdam XV/Pattimura, Berikan Penghargaan Kepada Sembilan Prajurit Berprestasi
Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026, Serukan Persatuan Potensi Bangsa
Perkuat Sinkronisasi, Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Jatim Tahun 2026
Pemkab Morowali, Ajak Masyarakat Sukseskan  Sensus Ekonomi Tahun 2026
Imigrasi Morowali Kembali Hadirkan Layanan Paspor Petang, Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tersebut
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:07 WIB

Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi,  Juara I Lomba 3 Pilar Kamtibmas Tingkat Polda Sulteng 

Senin, 29 Juni 2026 - 12:15 WIB

Wujud Nyata Nilai CARES, PT Vale Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Sigi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:16 WIB

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 29 Juni 2026 - 09:22 WIB

Pangdam XV/Pattimura, Berikan Penghargaan Kepada Sembilan Prajurit Berprestasi

Senin, 29 Juni 2026 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026, Serukan Persatuan Potensi Bangsa

Berita Terbaru