Pencemaran Lingkungan, Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas Empat Perusahaan di Morowali Utara 

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali Utara- Diduga akibat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali,sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid menghentikan Aktivitas 4( empat) perusahaan nikel  PT. Gunbuster Nikel Indonesia( GNI) ,PT Nadisico Nikel Indonesia ( NNI), PT Stardust Estate Investment (SIE), dan PT Satya Amerta Hanpenpost ( SAH).

Ke empat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah,tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor:600.4.3.2/269/Dis.LH.

Sementara itu,berdasarkan hasil pengawasan dilapangan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 September 2025 telah ditemukan adanya kegiatan PT.NNI , PT.GNI, PT.SIE, dan PT.SAH yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berupa:

1. Tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan untuk PLTU

2. Tumpukan batubara jety yang dibiarkan terbuka tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembra atau pengalaman

3. Ceceran oli di tempat penyimpanan sementara LB3(TPS- LB3)

4. Pengalihan Tata alur sungai yang belum termuat dalam AMDAL kawasan.

Bahwa sesuai ketentuan :

Baca Juga:  Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dengan ini diperintahkan kepada PT.GNI, PT.SIE, PT.SAH dan PT.NNI untuk:

1. Menghentikan Seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal surat ini diterbitkan.

2. Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku

3. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 (tuju) hari kalender sejak diterbitkannya surat ini.

Dan apabila PT.GNI,PT.NNI,PT.SIE dan PT.SAH tidak melaksanakan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan sanksi administratif dan atau dendan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

sementara itu redaksi mencoba konfirmasi  terkait masalah ini,kesulitan  mendapatkan kontak person dari ke 4(empat) perusahaan PT.GNI, PT.NNI, PT.SIEdan PT.SAH.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Helikopter Water Bombing Jatuh Di Sungai Barito, Dua Kru Selamat dan Satu Awak Masih Dalam Pencarian 
Semarak Milad dan Tanwir Muhammadiyah, Warga Palu Dapat Layanan Kesehatan Gratis di CFD
Terseret Kode ‘Kapolri Kedua’ di Pusaran Skandal Penyadapan Prabowo, Nasib Tito Karnavian dan Idham Azis Kini Jadi Sorotan Panas!
Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan
Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta
Farhad Af Fariziq Lulusan SMKN 1 Bungku Selatan, Dinyatakan Lulus Calon Bintara TNI AL Tahun 2026
Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 12:26 WIB

Helikopter Water Bombing Jatuh Di Sungai Barito, Dua Kru Selamat dan Satu Awak Masih Dalam Pencarian 

Minggu, 8 November 2026 - 11:56 WIB

Semarak Milad dan Tanwir Muhammadiyah, Warga Palu Dapat Layanan Kesehatan Gratis di CFD

Minggu, 8 November 2026 - 10:29 WIB

Terseret Kode ‘Kapolri Kedua’ di Pusaran Skandal Penyadapan Prabowo, Nasib Tito Karnavian dan Idham Azis Kini Jadi Sorotan Panas!

Minggu, 8 November 2026 - 01:37 WIB

Bupati Iksan Launching Pekan Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Perikanan di Bungku Selatan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:15 WIB

Bamsoet: Munas FKPPI Akan Mengesahkan GBHP dan Tetapkan Secara Aklamasi Titiek Soeharto Ketua Umum FKPPI 2026-2031 di Jakarta

Berita Terbaru