Pencemaran Lingkungan, Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas Empat Perusahaan di Morowali Utara 

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali Utara- Diduga akibat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali,sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid menghentikan Aktivitas 4( empat) perusahaan nikel  PT. Gunbuster Nikel Indonesia( GNI) ,PT Nadisico Nikel Indonesia ( NNI), PT Stardust Estate Investment (SIE), dan PT Satya Amerta Hanpenpost ( SAH).

Ke empat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah,tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor:600.4.3.2/269/Dis.LH.

Sementara itu,berdasarkan hasil pengawasan dilapangan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 September 2025 telah ditemukan adanya kegiatan PT.NNI , PT.GNI, PT.SIE, dan PT.SAH yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berupa:

1. Tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan untuk PLTU

2. Tumpukan batubara jety yang dibiarkan terbuka tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembra atau pengalaman

3. Ceceran oli di tempat penyimpanan sementara LB3(TPS- LB3)

4. Pengalihan Tata alur sungai yang belum termuat dalam AMDAL kawasan.

Bahwa sesuai ketentuan :

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Berikan Bingkisan KASAD dan Bingkisan,THR Korem 132/Tdl Saat Lepas Prajurit Cuti Lebaran Bersama

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dengan ini diperintahkan kepada PT.GNI, PT.SIE, PT.SAH dan PT.NNI untuk:

1. Menghentikan Seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal surat ini diterbitkan.

2. Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku

3. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 (tuju) hari kalender sejak diterbitkannya surat ini.

Dan apabila PT.GNI,PT.NNI,PT.SIE dan PT.SAH tidak melaksanakan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan sanksi administratif dan atau dendan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

sementara itu redaksi mencoba konfirmasi  terkait masalah ini,kesulitan  mendapatkan kontak person dari ke 4(empat) perusahaan PT.GNI, PT.NNI, PT.SIEdan PT.SAH.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB