Pencemaran Lingkungan, Gubernur Sulteng Hentikan Aktivitas Empat Perusahaan di Morowali Utara 

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali Utara- Diduga akibat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali,sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Dr Anwar Hafid menghentikan Aktivitas 4( empat) perusahaan nikel  PT. Gunbuster Nikel Indonesia( GNI) ,PT Nadisico Nikel Indonesia ( NNI), PT Stardust Estate Investment (SIE), dan PT Satya Amerta Hanpenpost ( SAH).

Ke empat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah,tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor:600.4.3.2/269/Dis.LH.

Sementara itu,berdasarkan hasil pengawasan dilapangan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 September 2025 telah ditemukan adanya kegiatan PT.NNI , PT.GNI, PT.SIE, dan PT.SAH yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berupa:

1. Tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan untuk PLTU

2. Tumpukan batubara jety yang dibiarkan terbuka tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembra atau pengalaman

3. Ceceran oli di tempat penyimpanan sementara LB3(TPS- LB3)

4. Pengalihan Tata alur sungai yang belum termuat dalam AMDAL kawasan.

Bahwa sesuai ketentuan :

Baca Juga:   Koptu Maradona Siregar, Monitoring Wilayah dan Komsos di Desa Opo Kabupaten Morowali Utara 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dengan ini diperintahkan kepada PT.GNI, PT.SIE, PT.SAH dan PT.NNI untuk:

1. Menghentikan Seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal surat ini diterbitkan.

2. Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku

3. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 (tuju) hari kalender sejak diterbitkannya surat ini.

Dan apabila PT.GNI,PT.NNI,PT.SIE dan PT.SAH tidak melaksanakan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan sanksi administratif dan atau dendan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

sementara itu redaksi mencoba konfirmasi  terkait masalah ini,kesulitan  mendapatkan kontak person dari ke 4(empat) perusahaan PT.GNI, PT.NNI, PT.SIEdan PT.SAH.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Banyak Diketahui, Ini Fungsi Halaman Endorsement pada Paspor
Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 
Dua Anak Ditemukan Meninggal Dunia  di Pantai Desa Bahomohoni, Polsek Bungku Tengah Lakukan TPTKP Awal
Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:31 WIB

Tak Banyak Diketahui, Ini Fungsi Halaman Endorsement pada Paspor

Selasa, 22 September 2026 - 05:10 WIB

Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 

Selasa, 22 September 2026 - 00:05 WIB

Dua Anak Ditemukan Meninggal Dunia  di Pantai Desa Bahomohoni, Polsek Bungku Tengah Lakukan TPTKP Awal

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Berita Terbaru

Berita

Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 

Selasa, 22 Sep 2026 - 05:10 WIB