Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 kali Setahun

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta – BKN membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif merubah periode kenaikan pangkat para PNS.

Dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui forum BKN Menyapa, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru, yaitu perubahan periodisasi usul Kenaikan Pangkat yang sebelumnya hanya tersedia enam kali, diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun. Hal ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan BKN untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kemudahan layanan terhadap para ASN, Prof. Zudan juga meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, Rabu (03/09/2025) secara daring.

Baca Juga:  Kemenpora Dukung Inisiatif BKN Dorong Budaya Olahraga di Kalangan ASN

Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini sendiri akan berlaku mulai 01 Oktober 2025, dan telah ditetapkan melalui ketentuan terbaru, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Jika sebelumnya proses usul Kenaikan Pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, maka pengusulan Kenaikan Pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

Di samping itu, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi untuk menempatkan para pegawai pada posisi yang tepat. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, Prof. Zudan menyebutkan bahwa BKN menyepakati kesepahaman bersama dengan pihak ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG) dalam rangka memperkuat kapasitas dan kualitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemetaan potensi dan kompetensi melalui pendekatan Talent DNA.

“Kita harus pastikan bahwa setiap ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian maupun potensinya. Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas sehingga pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi institusi dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Green Policing jadi Rutinitas Polres Morowali, Bersihkan TPU Desa Ipi Bersama Masyarakat
Lagi, Polda Sulteng  Gerebek Kampung Narkoba  di Kayumalue 
Jalin Kemitraaan dengan Wartawan,Bupati Iksan Ajak Ngopi Bareng  
Bupati Morowali Iksan Ancam !Jika Tidak Mampu, Mungkin Ada Reshuffle Besar
Permudah Akses Jalan, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Morowali Bangun Jembatan Presisi
Harmoni PT Vale dan Masyarakat Adat di Wonua Mekongga, Satukan Persepsi Jaga Keberlanjutan Sosial-Ekonomi
Hadiri HUT ke-8 Motor Besar Indonesia (MBI), Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Perkuat Brotherhood dan Persatuan Bangsa di Tengah Derasnya Provokasi Pecah Belah Bangsa
Tingkatkan Pengetahuan Tentang Kesehatan, Satgas TMMD Ke-129 Gelar Kegiatan  Penyuluhan KB 
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Green Policing jadi Rutinitas Polres Morowali, Bersihkan TPU Desa Ipi Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Lagi, Polda Sulteng  Gerebek Kampung Narkoba  di Kayumalue 

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Jalin Kemitraaan dengan Wartawan,Bupati Iksan Ajak Ngopi Bareng  

Senin, 28 September 2026 - 14:23 WIB

Bupati Morowali Iksan Ancam !Jika Tidak Mampu, Mungkin Ada Reshuffle Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Permudah Akses Jalan, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Morowali Bangun Jembatan Presisi

Berita Terbaru