Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Sengketa Lahan 13,2 Ha di Topogaro, Antara PT BJS dan Pemilik Lahan Belum ada Hasil

30
×

Sengketa Lahan 13,2 Ha di Topogaro, Antara PT BJS dan Pemilik Lahan Belum ada Hasil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Terkait adanya permasalahan lahan di areal PT Bukit Jejar Sukses ( BJS) dengan pemilik lahan Syamsu Alam dan La Ane Tahir belum membuahkan hasil. Lokasi tahan sengketa seluas 13,2 Ha tersebut berada di areal Pabrik kelapa sawit milik PT BJS di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Walaupun pihak Syamsu Alam sudah dinyatakan menang dalam sidang di MA nomor: 114K/TUN/2023

Example 300x600

akan tetapi pihak BJS belum menerima keputusan tersebut, terbukti PT BJS masih melakukan aktivitas di areal yang menjadi sengketa.Sabtu (19/7/2025)

Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan antara pemilik lahan dan PT BJS yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah dan dihadiri Kapolsek Bungku Barat, satf khusus Bupati Morowali,perwakilan PT BJS, dan pemilik lahan di ruang rapat Kantor Camat Bungku Barat,Kamis 17 Juli 2025 :

1. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar Undang-undang dan atau Peraturan yang berlaku.

2.Pihak manajemen PT Bukit Jejar Sukses selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2025 atau selama 2×24 jam sejak hari ini berkewajiban menyelesaikan masalah lahan dan tuntutan ganti rugi lahan milik Syamsu Alam dan La Ane Tahir .

3.Pihak Syamsu Alam dan La Ane Tahir melakukan pemberhentian kegiatan sementara diatas areal lokasi seluas 13,2 Ha.

4.Selama proses penghentian kegiatan sementara yang dimaksud pada poin 3 diatas , maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggungjawab menjaga ketentraman dan ketertiban.

Dan berdasarkan hasil diatas,mediasi penyelesaian masalah lahan antara Kedua belah Pihak dinyatakan belum ada menemukan kesepakatan ahkir penyelesaian masalah lahan.

Ditempat lain, Humas PT BJS Tegar saat dikonfirmasi terkait masalah ini,melalui via whatsapps, ” masalah lahan itu sudah kami gantu rugi semua nya pak, kepada pak anwar hafid dan Pak syamsu alam itu tidak jelas lokasi dan surat tanahnya.

Waktu itu pak purbo kuncoro yang mengganti rugi pak, silahkan  ke kantor dinas ptsp saja pak kalau terkait gugatan MA itu”.Pungkasnya (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *