Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminal

Penyelidikan Kejati, Mengarah ke Fathur Razaq Anwar soal Anggaran Sulteng Nambaso

17
×

Penyelidikan Kejati, Mengarah ke Fathur Razaq Anwar soal Anggaran Sulteng Nambaso

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Sulteng Nambaso yang menjadi bagian dari perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Agenda tersebut disorot karena diduga menelan anggaran miliaran rupiah.

Kejati telah memeriksa sejumlah saksi terkait kegiatan mewah bertajuk Sulteng Nambaso. Di antara yang sudah diperiksa yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina Wiswadewa selaku penanggung jawab kegiatan, Kepala Dinas PUPR Faidul Keteng yang juga menjabat Ketua Panitia, serta beberapa pihak lain.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, Kejati turut meminta keterangan dari para vendor pelaksana kegiatan tersebut.

“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada tim media, Selasa (8/7/2025),dikutib dari kabarsulteng.id.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan vendor dan putra Gubernur Sulteng, Fathur Razaq Anwar.

“Saya cek (periksa) dulu di Pidsus,” ucap Laode Abdul Sofian singkat.

Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa Kejati Sulteng telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Fathur Razaq Anwar untuk memberikan keterangan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

Isi surat panggilan itu menginformasikan jadwal pemeriksaan sebagai berikut:

Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025

Waktu: Pukul 09.00 WITA

Tempat: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No.97, Kota Palu

Tujuan: Dimintai keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemanggilan itu mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan awal atau kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, intensitas pemeriksaan yang semakin tinggi serta bertambahnya jumlah saksi menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dana publik dalam kasus ini.

Fathur Razaq Anwar membantah menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulteng.

“Tidak ada panggilan sih, om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe,” ujarnya singkat melalui pesan kepada tim media.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *