Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar   Sabu seberat bruto 32,87 Gram 

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (6/4/2025). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba dan mendapati seorang terduga pelaku pria inisial SM (25)

dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,” jelas IPTU Komang.

Baca Juga:  Polres Morowali Berbagi Takjil, Warga Antusias Sambut Kepedulian Polisi

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terduga pelaku satunya di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias R (41), dan satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan dalam kotak kaleng berwarna biru, dengan berat bruto 28,53 gram.

Dua orang terduga, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia
Sinergi Bersama Pemerintah, IMIP Wujudkan Kawasan Industri Berkelanjutan
PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 
Tragedi Kecelakaan Kerja PT FMI, GRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Penerapan K3 
Panglima TNI Anugerahkan KPLB Prajurit TNI Berprestasi Juara Pertama Hafalan 30 Juz Al Quran
Panglima TNI Pimpin Sertijab, Pelantikan Kaster TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
Buruan Daftar! Kuota M-Paspor April Resmi Dibuka Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
Pasca Libur , Pegawai Dishub Morowali Malas Masuk Kantor 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:08 WIB

Panglima TNI Tinjau Kecanggihan KRI Prabu Siliwangi-321 Yang Tiba dari Italia

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:58 WIB

Sinergi Bersama Pemerintah, IMIP Wujudkan Kawasan Industri Berkelanjutan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:53 WIB

PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tragedi Kecelakaan Kerja PT FMI, GRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Penerapan K3 

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:41 WIB

Panglima TNI Anugerahkan KPLB Prajurit TNI Berprestasi Juara Pertama Hafalan 30 Juz Al Quran

Berita Terbaru

Jakarta

Presiden Prabowo Menerima Ray Dalio di Istana Merdeka 

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:22 WIB