Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar   Sabu seberat bruto 32,87 Gram 

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (6/4/2025). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba dan mendapati seorang terduga pelaku pria inisial SM (25)

dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,” jelas IPTU Komang.

Baca Juga:  Bawaslu Morowali Gelar Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara 

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terduga pelaku satunya di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias R (41), dan satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan dalam kotak kaleng berwarna biru, dengan berat bruto 28,53 gram.

Dua orang terduga, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Seminar Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah, Asisten III Afridin Sampaikan Iptek Jadi Fondasi Utama Pembangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:10 WIB

PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi

Berita Terbaru