Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar   Sabu seberat bruto 32,87 Gram 

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (6/4/2025). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba dan mendapati seorang terduga pelaku pria inisial SM (25)

dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,” jelas IPTU Komang.

Baca Juga:  Taat Bayar Pajak, BTIIG Raih Penghargaan Gubernur di HUT Sulteng ke-62

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terduga pelaku satunya di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias R (41), dan satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan dalam kotak kaleng berwarna biru, dengan berat bruto 28,53 gram.

Dua orang terduga, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi
Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 
Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 
UKW di Morut, Tri Putra Tekankan Profesionalisme Wartawan
Ikhtiar dan Nira Riani, Terpilih Ketua Serta  Wakil Ketua Umum IP2MM periode 2026‑2027
Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 
Sosialisasi dan Kurasi, Alfamidi Dorong UMKM Morowali Naik Kelas
Langkah Danrem 132/Tadulako di Kodim 1308 Luwuk Banggai, Bawa Semangat Kebersamaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:02 WIB

Ikhtiar dan Nira Riani, Terpilih Ketua Serta  Wakil Ketua Umum IP2MM periode 2026‑2027

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:53 WIB

Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 

Berita Terbaru

Daerah

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Daerah

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Daerah

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB