Polres Morowali Tangkap Dua Pengedar   Sabu seberat bruto 32,87 Gram 

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Minggu (6/4/2025). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba dan mendapati seorang terduga pelaku pria inisial SM (25)

dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram,” jelas IPTU Komang.

Baca Juga:  Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan terduga pelaku satunya di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias R (41), dan satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan dalam kotak kaleng berwarna biru, dengan berat bruto 28,53 gram.

Dua orang terduga, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres Morowali menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run
Morowali Raih Terbaik I, Bupati Iksan Minta Rumah Layak Huni Merata hingga Kepulauan
Dinas Perumahan Morowali: Penghargaan Program 3 Juta Rumah Jadi Pengakuan atas Kinerja Pemda
Rismawan Laula,Kembali Terpilih Pimpin FPE KSBSI Kota Palu Periode 2026–2030
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Senin, 21 September 2026 - 07:04 WIB

Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan

Senin, 21 September 2026 - 05:46 WIB

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

Senin, 21 September 2026 - 05:40 WIB

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Senin, 21 September 2026 - 03:51 WIB

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run

Berita Terbaru