Parigi Moutong Tak Mampu PSU Pilkada 2025

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Pari Moutong- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa terdapat 18 daerah yang belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Ke-18 daerah tersebut terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK dan dua daerah yang memerlukan PSU akibat kemenangan kotak kosong.

Adapun 18 daerah yang dimaksud di antaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, terdapat pula Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang yang menghadapi kondisi serupa.

Sementara itu, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka masuk dalam daftar karena kotak kosong memenangkan Pilkada di wilayah tersebut.

Alasan utama ketidaksiapan 18 daerah tersebut dalam melaksanakan PSU adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kekurangan dana ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PSU.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi untuk menggelar PSU Pilkada 2024, maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” jelas Ribka di Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga:  PSU Piilgub Papua Tanggal 6 Agustus 2025, Paling Aman dan Sukses Sepanjang Sejarah

Pernyataan Ribka merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan memang dibebankan kepada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan dalam UU Pilkada, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 dipastikan tidak akan terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah.

Hal ini menjadi solusi bagi daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam mengalokasikan dana PSU dari APBD mereka.

Meskipun demikian, mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBN masih perlu melalui beberapa tahapan sebelum dapat diterapkan secara resmi.

Ribka menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan simulasi terlebih dahulu dalam kurun waktu 10 hari kerja, terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025.

“Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa (APBD) ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN,” ujar Ribka.

Dengan adanya rencana ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK tanpa terkendala faktor anggaran.

Kejelasan mengenai sumber dana juga akan memberikan kepastian bagi daerah-daerah yang masih menunggu kepastian teknis terkait pembiayaan PSU. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku
Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat
Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako
Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!
Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali
Ketum Parpol Asal Solo Diduga Ikut Rapat Rahasia dengan Belasan Jenderal Sebelum Diringkus
Info Valid Dari Bareskrim Polri, Lebih dari 6.000 Nomor Masuk daftar Penyadapan 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 05:06 WIB

Bupati Iksan Siapkan Rp30 Miliar untuk Aspal Jalan Lingkar Wilayah Utara Pulau Paku

Sabtu, 7 November 2026 - 04:59 WIB

Bupati Iksan: Hari Libur Tetap Kerja, Pemkab Morowali Fokus Tuntaskan Program Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 7 November 2026 - 04:36 WIB

Pasar Murah Diluncurkan di Bungku Selatan, Pemkab Morowali Distribusikan 10.000 Paket Sembako

Sabtu, 7 November 2026 - 04:26 WIB

Margarito Perkirakan Januari 2027 Wapres Baru, Begini Skenarionya!

Jumat, 6 November 2026 - 13:21 WIB

Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan

Berita Terbaru