Kapolres Morowali Imbau dan Beberkan Cara Membedakan Uang Palsu dan Asli, Begini Caranya! 

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Peredaran uang palsu beberapa waktu terkahir ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, tanpa terkecuali di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi keresahan warga, Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H tidak ingin tinggal diam melihat situasi tersebut.

Pejabat nomor satu dilingkup Polres Morowali ini mengimbau agar masyarakat untuk selalu dan senantiasa mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya di Kabupaten Morowali.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Karena sangat jelas perbedaan antara uang palsu dan uang asli keluaran Bank Indonesia (BI). Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dan ketika diterawang, Jadi masyarakat ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang,” tutur Kapolres, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga:  Komandan Brigade Parako 2 Pasgat, Sambut Purna Tugas Satgas Pamtas Bandara IMIP Morowali dan Weda Bay

Dia menyebutkan, “perlunya kewaspadaan karena sudah ada orang yang ditangkap, terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Makasar”jelas Kapolres.

Kapolres juga meminta segera melapor jika mengetahui atau menerima uang palsu. Sebab, uang palsu sangat berbeda dengan uang aslinya meskipun sekilas sama.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” harap Kapolres

Kapolres juga menegaskan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu, dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkas Kapolres.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mentan Amran Batalkan Rapat Penting di Jakarta Demi Entaskan Kemiskinan di Alor
Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri
Sinergi TNI- Rakyat,Membangun Kepulauan Umbele Melaui Program TMMD Ke-129 
TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika
Semarak HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Korem 132/Tdl Ikuti Gowes Palaka Wira
Pastikan Hasil Sesuai Target, Satgas TMMD Laksanakan Pengukuran Jalan
BKPSDM Morowali Sosialisasikan Skema Alih Daya bagi 349 Tenaga Non-ASN
Jaga Kamtibmas di Malam Akhir Pekan, Polres Jakbar Gelar KRYD Bersama Tiga Pilar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Mentan Amran Batalkan Rapat Penting di Jakarta Demi Entaskan Kemiskinan di Alor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Sinergi TNI- Rakyat,Membangun Kepulauan Umbele Melaui Program TMMD Ke-129 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:11 WIB

TNI AL Berhasil Tangkap  Kapal MV King Sun Bermuatan  1,3 Ton Narkotika

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Semarak HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira, Korem 132/Tdl Ikuti Gowes Palaka Wira

Berita Terbaru

Berita

Selamat Datang di Rumah Saya Pak Menteri

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:36 WIB