WARTAWAN Harus Melindungi Sumber Sesuai UU Pers, Tutik Rahayu, SH: Wartawan tidak boleh jadi Saksi di Penyidik

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Pengacara Tutik Rahayu berpendapat seorang wartawan didalam pemberitaan tidak bisa dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada narasumber tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab,” Jelasnya.

Sesuai dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur sebagaimana ‘Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’.

Serta BAB 11 menjelaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkn.

Ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan, dikutib dari Topikterkini.com,Selasa (19/03/24).

Baca Juga:  Terkait Dugaan BBM Masih Pagi Habis, ini Jawaban Pihak Pengawas SPBU Bahomohoni

Tutik Rahayu, S.H mengingatkan, agar penyidik di POLRI untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” Tegasnya.

Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang didalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.

“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” Tambahnya.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.

“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” Tutup Tutik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anak Ditemukan Meninggal Dunia  di Pantai Desa Bahomohoni, Polsek Bungku Tengah Lakukan TPTKP Awal
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Rismawan Laula,Kembali Terpilih Pimpin FPE KSBSI Kota Palu Periode 2026–2030
Cegah Karhutla, PT Vale gaet Kemenhut dan Pemkab Kolaka Edukasi Warga Desa Totobo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Satlantas Jakbar Turun Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan
Polsek Dan Koramil Bahodopi Padamkan Api Akibat Kebakaran Lahan Kosong
Polsek Bungku Selatan TPTKP Awal, Kecelakaan Kerja Di Jalan Houling PT RCP 
Presiden Prabowo  Hadiri Acara Muktamar NU ke -35 di Jombang 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:05 WIB

Dua Anak Ditemukan Meninggal Dunia  di Pantai Desa Bahomohoni, Polsek Bungku Tengah Lakukan TPTKP Awal

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 14:24 WIB

Rismawan Laula,Kembali Terpilih Pimpin FPE KSBSI Kota Palu Periode 2026–2030

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Cegah Karhutla, PT Vale gaet Kemenhut dan Pemkab Kolaka Edukasi Warga Desa Totobo

Senin, 7 September 2026 - 12:11 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Satlantas Jakbar Turun Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Berita

Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026 - 02:19 WIB