dteksinews, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Morowali pada Senin (2/12) pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali, Bungku.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 29 November 2024, yang menyatakan hasil penyidikan atas beberapa perkara telah lengkap (P-21). Perkara yang diserahkan adalah atas nama tersangka:
1. F (Perempuan)
2. H (Perempuan)
3. DS (Laki-laki)
Dalam proses ini, seluruh tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Barang bukti juga diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap kepada jaksa penuntut umum yang bertugas.
Kapolres Morowali Menambahkan bahwa Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali dalam penanganan perkara narkotika. Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Morowali.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku, Pungkas Kapolres.(***)