WARTAWAN Harus Melindungi Sumber Sesuai UU Pers, Tutik Rahayu, SH: Wartawan tidak boleh jadi Saksi di Penyidik

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Pengacara Tutik Rahayu berpendapat seorang wartawan didalam pemberitaan tidak bisa dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada narasumber tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab,” Jelasnya.

Sesuai dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur sebagaimana ‘Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’.

Serta BAB 11 menjelaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkn.

Ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan, dikutib dari Topikterkini.com,Selasa (19/03/24).

Baca Juga:  Dari Morowali untuk Bumi: PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Sejak Langkah Pertama

Tutik Rahayu, S.H mengingatkan, agar penyidik di POLRI untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” Tegasnya.

Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang didalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.

“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” Tambahnya.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.

“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” Tutup Tutik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
Akibat Agin Kencang, Kanofi Tribun Stadion Fonuasingko Roboh
Iran Tutup Selat Hormuz, Ancaman Bakar Seluruh Kapal yang Lewat!
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Alm Jenderal TNI ( Purn)Tri Sutrisno 
Tonggak Pertumbuhan Berkelanjutan untuk Kolaka: Dua Milestone Strategis PT Vale Indonesia di Hari Jadi ke-66
Luncurkan Buku “Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung”, Bamsoet Apresiasi Gaya Kepemimpinan Presiden Prabowo
PWI Sulteng  dan DPD APERSI Gelar Talkshow 
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:56 WIB

PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:23 WIB

Akibat Agin Kencang, Kanofi Tribun Stadion Fonuasingko Roboh

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:29 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz, Ancaman Bakar Seluruh Kapal yang Lewat!

Senin, 2 Maret 2026 - 12:09 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Alm Jenderal TNI ( Purn)Tri Sutrisno 

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:57 WIB

Tonggak Pertumbuhan Berkelanjutan untuk Kolaka: Dua Milestone Strategis PT Vale Indonesia di Hari Jadi ke-66

Berita Terbaru