dteksinews, Morowali-Perwakilan Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan pendapat akhir Bupati Morowali dalam Rapat Paripurna tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun sidang 2025. Pemaparan tersebut dilakukan sebagai rangkaian akhir pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, evaluasi, dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki berlangsung di Ruang Sidang DPRD dan dihadiri perwakilan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali, Rabu (19/11/25).
Dalam sambutannya, Wabup Iriane Ilyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kebersamaan yang terus terjalin dalam mendukung pembangunan kabupaten. Beliau menegaskan bahwa sinergi yang dibangun atas dasar saling pengertian yang positif menjadi kekuatan penting bagi kemajuan Kabupaten Morowali.Iriane juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah menyelesaikan proses penyusunan usulan DPRD kepada Pemerintah Daerah terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan tingkat pertama dengan Bapemperda, dan kini memasuki tahap pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018.Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan pembacaan keputusan DPRD, Iriane menyatakan bahwa DPRD Morowali telah memberikan persetujuannya untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU 13/2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah ini selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan Pasal 98 ayat (12) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Ia berharap, perubahan Raperda ini, setelah ditetapkan dan diundangkan, tidak hanya sekadar menjadi dokumen regulasi, tetapi menjadi instrumen nyata yang memperkuat fondasi keuangan daerah dalam rangka mendorong pembangunan Morowali yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.(*/dteksinews)














