Suasana perkantoran Kantor Bupati, terlihat hanya beberapa mobil yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali,(foto: dok dteksinews)
dteksinews,Morowali, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul fitri dari mulai hari Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama.
Hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Artinya, mulai Rabu, 25 Maret 2026, sudah tidak termasuk masa libur Lebaran.Kamis(26/3/2026)
Sementara itu, hasil pantuan media ini dilapangan pegawai Kantor Bupati Morowali belum banyak yang masuk Kantor, terlihat dari kendaraan yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali, hanya beberapa kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.
Begitu juga terlihat ruangan Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Sekda dan Asisten masih terkunci rapat, tidak ada terlihat staf maupun pegawai Kantor Bupati Morowali, dan hanya terlihat beberapa Pegawai yang masuk Kantor Bupati Morowali.
Ditempat lain, salah satu warga Morowali menyesalkan akan hal ini, karena diduga masih banyak pegawai Kantor Bupati yang tidak taat aturan dan tidak disiplin waktu
Untuk itu, berharap agar para pegawai Kantor Bupati bisa masuk kerja tepat waktu sesuai aturan.Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan dapat berjalan lancar .katanya.
“ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan sah, bolos, atau terlambat melanggar disiplin pegawai dan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik, dengan hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian,”pungkasnya.(pri)














