Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perkantoran Kantor Bupati, terlihat hanya beberapa mobil yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali,(foto: dok dteksinews)

 

 

dteksinews,Morowali, Pemerintah Pusat menetapkan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul fitri dari mulai hari Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri hari pertama. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri hari kedua. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama.

Hal tersebut berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026. Artinya, mulai Rabu, 25 Maret 2026, sudah tidak termasuk masa libur Lebaran.Kamis(26/3/2026)

Sementara itu, hasil pantuan media ini dilapangan pegawai Kantor Bupati Morowali belum banyak yang masuk Kantor, terlihat dari kendaraan yang pakir di halaman Kantor Bupati Morowali, hanya beberapa kendaraan Dinas maupun kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua.

Begitu juga terlihat ruangan Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali, Sekda dan Asisten masih terkunci rapat, tidak ada terlihat staf maupun pegawai Kantor Bupati Morowali, dan hanya terlihat beberapa Pegawai yang masuk Kantor Bupati Morowali.

Baca Juga:  Di Apel Umum, Bupati Morowali Tegas Bela Tenaga Honorer

Ditempat lain, salah satu warga Morowali menyesalkan akan hal ini, karena diduga masih banyak pegawai Kantor Bupati yang tidak taat aturan dan tidak disiplin waktu

Untuk itu, berharap agar para pegawai Kantor Bupati bisa masuk kerja tepat waktu sesuai aturan.Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat dan dapat berjalan lancar .katanya.

“ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan sah, bolos, atau terlambat melanggar disiplin pegawai dan akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik, dengan hukuman mulai dari ringan hingga pemberhentian,”pungkasnya.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepele Tapi Berisiko: Paspor Rusak Bisa Hambat Perjalanan Anda
CEO PT Vale Indonesia, Tinjau Progres Pembangunan Fasilitas HPAL Di Sambalagi
Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!
Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Idulfitri 1447 H di IMIP, Tingkatkan Kolaborasi dan Persaudaraan
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:49 WIB

Sepele Tapi Berisiko: Paspor Rusak Bisa Hambat Perjalanan Anda

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:01 WIB

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Berita Terbaru

Bencana

Gempa M 7,6 Guncang Kepulauan Tonga, Picu Peringatan Tsunami

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:21 WIB