Warga saat mendatangi Kantor, terkait Tragedi Kecelakaan Kerja PT FMI,(foto:ist)
dteksinews, Morowali- GERAKAN REVOLUSI DEMOKRATIK (GRD) sahril kader peradaban GRD melayangkan kritik terkait Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada 24 Maret 2026 di kawasan operasional IUP PT HM yang bermitra dengan PT FMI, PT FMI sendiri mempunyai kontraktor yaitu PT IHG yang diduga akibat kelalaiannya telah mengakibatkan meninggalnya seorang karyawan yang merupakan warga Desa Bete-Bete. Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan keprihatinan serius terhadap praktik keselamatan kerja di lapangan.
SAHRIL menegaskan Meskipun tragedi tersebut telah menghasilkan kesepakatan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan keluarga korban, dengan pengakuan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas meninggalnya korban, namun penyelesaian tersebut tidak serta-merta menutup persoalan mendasar yang melatarbelakangi kejadian ini.
SAHRIL menilai bahwa insiden ini merupakan cerminan nyata dari kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh pihak perusahaan. Lemahnya pengawasan di lapangan, tidak adanya respons terhadap peringatan karyawan terkait risiko kerja, serta minimnya penerapan prosedur keselamatan menunjukkan bahwa K3 belum dijalankan secara optimal di lingkungan kerja PT IHG.
Dalam uud telah di atur tentang, kewajiban penerapan keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari hak dasar tenaga kerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh, mulai dari identifikasi risiko, pengendalian bahaya, pengawasan kerja, hingga pelaksanaan audit K3 secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas kerja berjalan sesuai standar keselamatan.
Berdasarkan hal tersebut, SAHRIL menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas penerapan dan pelaksanaan K3 oleh PT IHG di lapangan, guna memastikan adanya akuntabilitas hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
SAHRIL juga mendesak bahwa seluruh proses pengusutan kasus ini harus dilaksanakan secara transparansi dan terbuka kepada publik. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada praktik yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini.
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti bahwa PT IHG lalai dalam menerapkan dan menjalankan K3, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengakuan tanggung jawab, tetapi harus berlanjut pada konsekuensi hukum yang nyata.
Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik keselamatan kerja di sektor industri yang berada di kabupaten morowali. Lebih dari itu, kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap kelalaian dalam penerapan K3 bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut nyawa manusia.(*/dteksinews)
Sumber: GRD-KK
Editor:Supriyono














