dteksinews,Morowali, Terkait adanya temuan wajib pajak nunggak 1,2 T di Desa Bahomatepe , Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali . Hal tersebut dibatah oleh Kepala Bagian Umum Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Morowali Muhamad kepada media ini, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, hal tersebut ada kesalahan pada awal pemuatan berita yang disebutkan temuan 1, 2 T , diberita kami awalnya tidak pernah menyebut temuan 1,2 T dan adanya 1,2 Milyar, ada media yang salah tulis sehingga itu dikutib semua media- media lain, kita akui itu temuan, tapi yang benar 1,2 Milyar.
Memang benar ada penyitaan, karena sudah tugas kami untuk menagih kepada wajib pajak yang punya tungakan seperti itu, misalnya seperti menyita aset, itu sudah tugas kami hingga sampai dibayar lunas.Kata Muhamad
Lanjut Muhamad, terkait perkembangan terhadap kasus ini, memang kita tetap akan lakukan penagihan dan untuk barang yang disita,
Misalnya orang punya utang kepada negara, kalau dibayar kita akan lepas barang sitaan, akan tetapi kalau tidak bayar nanti akan kita lelang, seperti itu prosedur- prosedurnya peraturanya seperti itu.
Selanjutnya langkah-langkah yang diambil pihak KPP: Yang pertama kita akan melakukan penyitaan sampai utangnya lunas.Yang kedua kita juga ada cara di Undang – Undang kita bisa melakukan pencegahan.Misalnya keluar negeri, kita juga bisa lalukan kalau perlu, sesuai pertimbangan saja
Kalau belum lunas sesuai aturan ada ruangnya , tapi gak selalu cara itu yang kita lakukan, pihak KPP hanya sampai daluarsa penagihan selama 5 tahun.Ucap Muhamad.
” jika habis masa daluarsa kita tidak bisa menaggih lagi dan kita tidak boleh lagi menyita barang, sesuai Undang-Undang. karena kita memberikan kepastian hukum dan langkah selanjutnya kita akan melakukan secara persuasif .Kalau terkait ini bukan pidana pajak akan tetapi utang pajak.Pidana pajak itu salah satunya tidak lapor SPT, punggut pajak tidak dilaporkan itu salah satunya, dan tidak bayar utang itu bukan pidana pajak ” Ujarnya.
Apakah dugaan perusahaan PT. MJP yang nunggak pajak tersebut?
Muhamad, tidak bersedia memberikan penjelasan terkait utang pajak 1, 2 M tersebut, alasannya karena privasi wajib pajak, kalau ada sumber lain yang menyatakan hal tersebut silakan, akan tetapi pihak KPP tidak bisa memberikan keterangan nama perusahaan tersebut. Tandas Muhamad. (Red)