dteksinews, Morowali- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit MONKEYPOX (MPOX) atau Cacar Monyet, Kamis (05/09/2024).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap MPOX di pintu masuk, pelabuhan, dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah lainnya.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Pj Bupati Morowali adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakan yang melakukan perjalanan luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan yang mengalami gejala sebagai berikut:
· Ruam kulit bernanah dan keropeng (biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar keseluruh tubuh)
· Sakit kepala
· Demam akut >38,5’c
· Pembengkakan kelenjar getah bening di ketiak, selangkangan atau leher
· Batuk, pilek
· Nyeri otot/myalgia
· Sakit pinggang
· Asthenia (kelemahan tubuh)
Maka segera untuk memeriksakan diri ke Fasilitasn Pelayanan Kesehatan terdekat (Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit).
2. Mensosialisasikan cara pencegahan Mensosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox sebagai berikut:
· Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan Masyarakat
· Menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis)
· Memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat/bergejala
3. Bagi Puskesmas dan Jejaringnya (Klinik dan Praktek Mandiri Dokter):
· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat maupun di perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
· Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat.
· Melakukan rujukan kasus suspek mpox ke Rumah Sakit.
4. Bagi Rumah Sakit, untuk melakukan hal-hal berikut;
· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional.secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
· Melalukan perawatan isolasi terhadap pasien suspek mpox.
· Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pengiriman specimen mpox ke Laboratorium Keschatan Masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan.
· Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit.(***)