Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintahPeristiwa

Terkait Penyakit Mpox, Pj Bupati Morowali Terbitkan SE

85
×

Terkait Penyakit Mpox, Pj Bupati Morowali Terbitkan SE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit MONKEYPOX (MPOX) atau Cacar Monyet, Kamis (05/09/2024).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap MPOX di pintu masuk, pelabuhan, dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah lainnya.

Example 300x600

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Pj Bupati Morowali adalah sebagai berikut:

Bagi masyarakan yang melakukan perjalanan luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan yang mengalami gejala sebagai berikut:

· Ruam kulit bernanah dan keropeng (biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar keseluruh tubuh)

· Sakit kepala

· Demam akut >38,5’c

· Pembengkakan kelenjar getah bening di ketiak, selangkangan atau leher

· Batuk, pilek

· Nyeri otot/myalgia

· Sakit pinggang

· Asthenia (kelemahan tubuh)

Maka segera untuk memeriksakan diri ke Fasilitasn Pelayanan Kesehatan terdekat (Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit).

2. Mensosialisasikan cara pencegahan Mensosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox sebagai berikut:

· Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan Masyarakat

· Menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis)

· Memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat/bergejala

3. Bagi Puskesmas dan Jejaringnya (Klinik dan Praktek Mandiri Dokter):

· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat maupun di perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.

· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

· Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat.

· Melakukan rujukan kasus suspek mpox ke Rumah Sakit.

4. Bagi Rumah Sakit, untuk melakukan hal-hal berikut;

· Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.

· Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional.secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

· Melalukan perawatan isolasi terhadap pasien suspek mpox.

· Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pengiriman specimen mpox ke Laboratorium Keschatan Masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan.

· Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit.(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *