Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Terkait Jual Lahan Desa Unsongi,Ini Jawaban Pihak PT RUJ

237
×

Terkait Jual Lahan Desa Unsongi,Ini Jawaban Pihak PT RUJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali-Terkait adanya pemberitaan di dteksinews. co.id tanggal 20/10/2024 dengan judul “Diduga ada Oknum Jual Tanah Desa Unsongi Kepada PT Rizki Utama Jaya” tidak benar.

Hal tersebut dibantah langsung oleh salah satu pihak perwakilan PT.Rizki Utama Jaya (RUJ) Muh Yusran.Selasa (22/10/2024)

Example 300x600

Menurut Muh. Yusran bahwa PT .Rizki Utama Jaya (RUJ) sebelum membeli tanah, milik Saudara Dahlan yang di gabungkan dengan tanah pak Samiun seluas kurang lebih 6 hektar.

Tanah Dahlan yang seluas kurang lebih 8 ribu meter persegi yang di beli dari pak Sumarni tefe (om sau mputo), ketika itu saya (Muh Yusran) selaku yang di percayakan perusahaan menanyakan, siapa tanah di belakang kebun Dahlan, kata Dahlan, masih tanah saya yang belum di olah itu.

Samiun menyampaikan jika Dahlan ingin mengukur tanah yang di belakang kebunnya maka dia ingin juga mengukur tanahnya yang di belakang kebun Dahlan, yang sudah sempat diolahnya.

Masih kata Muh. Yusran, tanah seluas 6 Ha tersebut bermasalah, tidak ada hak pemerintah Desa ataupun masyarakat mendesak mereka mengembalikan hasil penjualan tanah tersebut , kami dari pihak perusahaan yang akan meminta langsung kepada pemilik lahan yang menjual tanahnya ke perusahaan untuk mengembalikan uang hasil penjualan tersebut.

Muh Yusran juga menegaskan bahwa lahan yang dibeli oleh pihak perusahaan bukan lahan yang berada di wilayah (fatu masigi) tetapi berbatasan dengan lahan papa tina (sahamudin) maka secara tidak langsung lahan yang kami beli berada diatas dan berjarak cukup jauh dari (fatu masigi).

Tugas pemerintah Desa, harus bisa membuktikan jika tanah yang dijual ke perusahaan adalah benar sebagai tanah aset desa dan ini harus disertai bukti bukti kuat, karena kami dari pihak perusahaan telah membeli lahan dengan prosedur yang ada maka pemerintah Desa wajib membuktikan, jika benar adalah lahan Desa maka kami dari perusahaan akan kembalikan karena itu aset Desa sesuai aturan yang berlaku, Ungkap Muh Yusran.

Terakhir Muh Yusran berharap agar pemerintah Desa Unsongi bisa bersikap koperatif dalam penyelesaian masalah ini, jika perlu melalui keterlibatan pemerintah Desa bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa unsongi, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman yang ujungnya akan bertentangan dengan hukum yang ada.Pungkas Muh Yusran. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *