Terkait Dugaan Pembakaran Kantor PT RCP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Morowali

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres AKP Erick Wijaya Siagian (kiri), pada saat konferensi pers terkait pembakaran  kantor PT RCP dan 5 orang ditetapkan menjadi tersangka,(foto  dok : dteksinews.co.id)

 

dteksinews, Morowali-Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Dan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Kanit Tipidter Polres Morowali, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (5/1/2026).

Menurut Erick bahwa, peristiwa pembakaran kantor PT RCP merupakan dampak lanjutan dari penangkapan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas nama Sukardin yang diterima Polres Morowali sekitar September 2025.

“Perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terlapor sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa saksi,” ungkap Erick.

Dalam proses tersebut sempat terjadi penolakan dari terlapor, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, yang bersangkutan akhirnya diperiksa. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara A sebagai tersangka dan melayangkan dua kali surat panggilan sebagai tersangka. Karena tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penangkapan pada 3 Januari 2026.

Pasca penangkapan tersebut, situasi berkembang. Sekitar pukul 20.00 WITA, puluhan orang mendatangi Polsek Bungku Selatan untuk menuntut pembebasan tersangka A sambil membawa obor. Dalam situasi tersebut, sempat muncul ajakan provokatif untuk membakar kantor Polsek, namun berhasil diredam aparat sehingga massa membubarkan diri.

Sekitar satu jam kemudian, massa yang sama mendatangi Kantor PT RCP. Di lokasi inilah aksi pembakaran terjadi. Pihak PT RCP kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungku Selatan, yang selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Morowali.

Baca Juga:  Safari Berkah Iksan-Iriane, Ribuan Warga Morowali Terima Bantuan Sembako

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol kaca hijau yang diduga bom molotov, ban bekas yang terbakar, serta rekaman video yang memperlihatkan secara jelas aksi pembakaran.

“Dari bukti elektronik, terlihat jelas salah satu tersangka berinisial R melemparkan bom molotov ke dalam kantor PT RCP, sementara di dalam kantor masih terdapat karyawan. Tindakan ini sangat membahayakan nyawa orang lain,” ujar Erick.

Lanjut Erick, selain R, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni U dan S yang berperan menyiram bensin dan menggunakan obor, A yang melempar ban untuk memperbesar api, serta J yang turut melakukan perusakan dengan melempar batu. Dari lima tersangka tersebut, tiga orang telah diamankan, yakni R, U, dan A, sementara dua lainnya, S dan J, masih dalam pengejaran.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, barang bukti fisik hasil pembakaran dan bom molotov, serta alat bukti elektronik berupa rekaman video, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kelima tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara kerugian materiil akibat pembakaran tersebut, berdasarkan keterangan pihak PT RCP, diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.ungkap Erick.

Ditambahkan Erick, bahwa penangkapan tersangka A dalam perkara diskriminasi ras dan etnis tidak berkaitan dengan PT RCP. Tersangka A dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Polres Morowali mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,”pungkas Erick. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 
Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 
Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah
Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah
Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan
Morowali Tuan Rumah ,Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2026
Polres Morowali, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:03 WIB

Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:28 WIB

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:29 WIB

Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Berita Terbaru

Berita

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Feb 2026 - 14:13 WIB

Berita

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:28 WIB