Terkait Aduan PT Artha Bumi Mining di Morowali, Ini Kata Komisi Reformasi Polri

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI menerima pengaduan dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) terkait tambang di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dikutip dari RMOL.id Selasa 9 Desember 2025.

Merespons pengaduan tersebut, Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie meminta penanganan kasus tambang di Morowali sebaiknya ditanyakan ke Mabes Polri.

“Sebaiknya kalau kasus ini ditanyakan ke Polri (Propam dan Paminal),” kata Jimly, dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Jimly mengatakan, kasus tambang Morowali yang ditangani Polda Sulteng akan dijadikan bahan masukan untuk membenahi institusi kepolisian.

“Semua masukan termasuk dari tim kuasa hukum PT ABM akan kami pelajari sebagai bahan untuk membenahi Kepolisian,” sambung Jimly.

Dalam perkara ini, PT ABM melaporkan anomali penanganan kasus tambang di Kabupaten Morowali oleh instansi kepolisian ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di kantor Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kementerian Sekretariat Negara, PT ABM melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti & Patners mengungkap indikasi relasi kuasa antara kepolisian dengan mafia tambang, khususnya dalam peristiwa penghentian penyidikan kasus penggunaan surat palsu terkait izin usaha pertambangan (IUP), pada 31 Oktober 2025.

Baca Juga:  Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

“Bulan Juli 2023 PT ABM melaporkan PT BDW ke Polda Sulteng terkait dugaan penggunaan surat palsu IUP. Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain.

Dalam proses penyidikan, menurutnya, pihak tersangka melakukan proses praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Palu menolak praperadilan tersebut serta memerintahkan Polda Sulteng melanjutkan proses penyidikan karena dianggap telah sah dan telah cukup dua alat bukti.

“Namun nyatanya, Polda Sulteng tidak melanjutkan proses tersebut malah menerbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan). Ini kan aneh sekali,” kata Bahrain.

“Tindakan ini jelas menentang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal., tanggal 20 Mei 2025,” kata Bahrain.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru