dteksinews, Morowali- Terkait adanya dugaan dua tanah kapling seluas @ 75 meter X100 meter milik Haris di Desa Lele Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali dikuasai PT Wangxiang Nikel Indonesia. Pemilik minta PT Wangxiang Nikel Indonesia harus bertanggungjawab Jawab.
Tanah tersebut sekarang di bangun bangunan gedung oleh pihak PT Wangxiang Nikel Indonesia. Kata Saleh Garusu selaku yang di beri kuasa oleh pemilik lahan kepada dteksinews.co.id, Rabu(2/7/2025)
Menurut Saleh, tanah tersebut ada akte jual beli tahun 2006 yang ditandatangani oleh Ramli Bahar, dan diketik oleh Rahman.
Waktu akan di ukur tanah tersebut,tiba- tiba dikuasai oleh PT Wangxiang Nikel Indonesia dan berdiri bangunan kantin PT Wangxiang Nikel Indonesia.
“Untuk itu kami sebagai pemilik meminta ganti rugi kepada PT Wangxiang Nikel Indonesia, dan bertanggungjawab,serta minta ganti rugi lahan dalam per meter 500 ribu rupiah” kata Saleh
Lanjut Saleh, kami sudah mencoba konfirmasi Kepada Humas PT Wangxiang Nikel Indonesia belum ada tanggapan terkait tanah milik Pak Haris, dan alasan masih sementara cuti.
Selain pihak PT Wangxiang Nikel Indonesia, saya juga konfirmasi Kepada Kepala Desa dan Sekdes Desa Lele,akan tetapi tidak ada jawaban .Tutup Saleh Garusu.
Ditempat lain Humas PT Wangxiang Nikel Indonesia Wufeng saat dikonfirmasi terkait masalah ini, “mungkin bisa sarankan yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum saja, melaporkan ke polisi atau pengadilan,”Tandasnya(PRI)