Putusan MK: Wartawan  Tak Dapat Langsung  Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistik 

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga:  Dewan Pers Beri Tips Kenali Wartawan Profesional dan Abal-Abal

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.(*/dteksinews)

Sumber:Kompascom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 
Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 
Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah
Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah
Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan
Morowali Tuan Rumah ,Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2026
Polres Morowali, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:13 WIB

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:03 WIB

Babinsa 1311 -09, Hadiri  Rapat Kunker Anggota Komisi  III DPRD Morowali 

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:28 WIB

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Uji Sidang Proposal Disertasi Hukum, Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Proyek Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:29 WIB

Presiden Prabowo, Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Berita Terbaru

Berita

Serka Sainuddin Komsos  Bersama Warga Binaan 

Rabu, 4 Feb 2026 - 14:13 WIB

Berita

Paspor Siap, Pengurusan Visa Lebih Mudah

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:28 WIB