MK Memutuskan Menolak Permohon Pemohon Paslon 01 Seluruhnya

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Dalam sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Disampaikan Suhartoyo, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Perkara yang diputuskan oleh MK tersebut adalah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengadili permohonan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta dengan tim kuasa hukumnya, yakni TIM AMIN (Anies-Imin).

Baca Juga:  Kemenko Polkam Sinkronisasi  Pemahaman Dan Konsolidasi  Rencana Kerja Desk Koordinasi Perlindungan  Pekerja Migran  Indonesia 

Diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) untuk Pilpres 2024. Sidang digelar pada hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, ada 2 (dua) perkara yang dibacakan putusannya, antara lain ; Perkara Nomor 1/PHPU.PRESS-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Imin, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Berita Terbaru