MK Memutuskan Menolak Permohon Pemohon Paslon 01 Seluruhnya

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Dalam sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Disampaikan Suhartoyo, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Perkara yang diputuskan oleh MK tersebut adalah Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengadili permohonan Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beserta dengan tim kuasa hukumnya, yakni TIM AMIN (Anies-Imin).

Baca Juga:   PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) untuk Pilpres 2024. Sidang digelar pada hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, ada 2 (dua) perkara yang dibacakan putusannya, antara lain ; Perkara Nomor 1/PHPU.PRESS-XXII/2024 dengan pemohon Anies-Imin, serta Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah
Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda
Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri, Apresiasi atas Pengabdian Merah Putih Kodaeral IV
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:07 WIB

Dari Laboratorium ke Hidroponik, Jejak Karyawan IMIP di Ruang Hijau

Sabtu, 26 September 2026 - 02:19 WIB

Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah

Jumat, 25 September 2026 - 14:59 WIB

Kesbangpol Morowali Sosialisasikan Peran Sekaligus Bentuk FKDM di Kecamatan Wita Ponda

Jumat, 25 September 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Morowali dan UGM Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Kajian Potensi Investasi

Berita Terbaru

Berita

Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026 - 02:19 WIB