Polres Morowali, Ungkap Kasus  Sabu Seberat  20,68 Gram di Bahodopi 

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesai tengah, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Hari Jumat 2 Mei 2025, Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto 20,68 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar jembatan Desa Bahodopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di tangan MF serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.

Baca Juga:  Kapolres Morowali Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa FSPMI

Dari hasil interogasi awal, MF mengaku bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos milik pria lain berinisial MR (36) yang juga berlokasi di Desa Bahodopi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di halaman belakang serta alat hisap sabu (bong).

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:35 WIB

Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB