Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Penyalahguna  Sabu 

11
×

Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Penyalahguna  Sabu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Matansala yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Example 300x600

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial HD (49 tahun) dan seorang perempuan berinisial AS (34 tahun). Keduanya diduga menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,

• 2 (dua) unit handphone,

• 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *