Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Penyalahguna  Sabu 

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Matansala yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial HD (49 tahun) dan seorang perempuan berinisial AS (34 tahun). Keduanya diduga menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,

Baca Juga:  Upacara Hari Bela Negara ke-77, Wabup Iriane Ajak Perkuat Komitmen Cinta Tanah Air

• 2 (dua) unit handphone,

• 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Dukung Pengembangan Pariwisata Desa, IMIP Beri Bantuan Perahu untuk Bete-Bete
Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan
Kecelakaan Kerja di Bungku Tengah, Polisi Imbau Penerapan K3
Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:55 WIB

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:03 WIB

Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:35 WIB

Polres Morowali Gelar Subuh Berkah di Masjid Al Munawwarah, Perkuat Harkamtibmas Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB